🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Ada apa Mutasi PPPK ,mungkinkah kerana hukum atau sebatas Ujian Etika Birokrasi Daerah Soppeng ?

Swara Ham Indonesia News,Com ,Bumi Latemmamala Watansoppeng.Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan.

            Oleh: Andi Baso Petta Karaeng

Dalam tata kelola pemerintahan modern, kebijakan kepegawaian bukan sekadar urusan administratif. Ia adalah cermin cara negara memperlakukan aparatur sebagai subjek, bukan objek. Karena itu, polemik mutasi delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Soppeng patut dibaca lebih jauh dari sekadar persoalan teknis birokrasi,publik menantikan keterbukaan .

Kasus ini mengandung persoalan mendasar: lemahnya komunikasi kebijakan, minimnya transparansi, serta absennya pendekatan partisipatif dalam pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada hak dan masa depan aparatur.

Kebijakan Tanpa Komunikasi adalah Cacat Prosedural

Dalam teori administrasi publik, setiap keputusan yang menyangkut sumber daya manusia wajib memenuhi prinsip procedure justice. Artinya, proses harus dapat dipahami, dijelaskan, dan dipertanggungjawabkan kepada pihak yang terdampak.

Namun dalam kasus mutasi PPPK di Soppeng, yang muncul justru sebaliknya. Para pegawai mengaku tidak mendapatkan penjelasan memadai sejak awal. Keputusan datang lebih dulu, penjelasan menyusul belakangan. Ini menandakan adanya kegagalan komunikasi birokrasi yang serius.

Kebijakan yang benar secara regulasi pun dapat menjadi keliru secara etis jika dijalankan tanpa transparansi dan dialog.

Ketika Negara Terlalu Cepat Menyebut PTUN

Pernyataan pejabat yang mengarahkan keberatan ke jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) patut dikritisi. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), PTUN adalah jalan terakhir, bukan pintu pertama.

Menghadapkan aparatur dengan negara di meja hukum menunjukkan ketidakmampuan birokrasi menyelesaikan persoalan secara internal. Lebih dari itu, langkah ini mencerminkan relasi kuasa yang timpang, di mana aparatur diposisikan sebagai pihak yang harus menerima, bukan diajak berdialog.

Padahal, semangat reformasi birokrasi justru menempatkan ASN sebagai mitra negara dalam pelayanan publik, bukan sekadar pelaksana pasif.

Data yang Tidak Sinkron, Kebijakan yang Dipertanyakan

Sekda menyebut jabatan sopir, sespri, dan pramusaji tidak tersedia. Namun fakta menunjukkan, delapan PPPK tersebut sejak awal memilih Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD, bukan jabatan teknis tersebut.

Argumentasi ini menjadi rapuh.

Lebih jauh lagi, alasan “pengamanan NIP” juga menyisakan tanda tanya. Sebab, selama proses administrasi berjalan sesuai prosedur, hak atas NIP tidak seharusnya hilang hanya karena lokasi penempatan.

Jika NIP hanya bisa “diamankan” dengan memindahkan unit kerja, maka publik patut bertanya: Di mana sebenarnya masalahnya? Di regulasi, atau pada tata kelola internal?

Perbedaan pernyataan antara Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD mengenai kebutuhan formasi pegawai membuka pertanyaan serius soal validitas data.

Jika satu institusi menyatakan kelebihan pegawai, sementara institusi lain menyebut masih kekurangan.

Kebijakan yang lahir dari data yang tidak solid berpotensi menimbulkan ketidakadilan administratif dan konflik berkepanjangan.

Dimensi Etika yang Terlupakan

Sering kali birokrasi lupa bahwa kebijakan bukan hanya soal benar atau salah menurut aturan, tetapi juga soal pantas dan adil menurut etika publik.

PPPK bukan sekadar entitas administratif. Mereka adalah manusia dengan tanggung jawab sosial, keluarga, dan masa depan. Memindahkan mereka tanpa kejelasan, lalu menyederhanakan persoalan sebagai “soal aturan”, menunjukkan hilangnya sensitivitas sosial dalam birokrasi.

Negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan sebagai institusi yang membuat warganya merasa terasing.

Saatnya Membenahi Cara Berkuasa

Polemik ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng. Bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memperbaiki cara mengambil keputusan.

Transparansi, dialog, dan keterbukaan bukan ancaman bagi kewibawaan pemerintah. Justru sebaliknya, itulah fondasi kepercayaan publik.

Jika pemerintah ingin menjaga marwah birokrasi, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah sederhana:

berani menjelaskan, bersedia mendengar, dan siap mengoreksi diri.

Sebab pada akhirnya, kekuasaan yang kuat bukanlah yang paling keras, melainkan yang paling mampu bertanggung jawab.abpk.




Posting Komentar untuk "Ada apa Mutasi PPPK ,mungkinkah kerana hukum atau sebatas Ujian Etika Birokrasi Daerah Soppeng ?"