🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Di Balik Materai Kekuasaan: Ketika Administrasi PPPK Dipelintir di Soppeng

Swara Ham Indonesia News,Com.Soppeng

Oleh : Alimuddin (Pemred Suarapalapa.id)

Di sebuah ruang kerja yang sunyi, selembar kertas bermaterai ditandatangani. Tinta hitam mengering. Stempel negara menempel rapi. Di atasnya tertera kalimat yang terdengar tegas: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Namun justru dari sanalah kegelisahan publik bermula.

Perubahan data delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng kini menjelma menjadi polemik serius. Bukan sekadar soal mutasi, melainkan soal bagaimana kewenangan digunakan, atau disalahgunakan, dalam sistem birokrasi negara.

Nama Penjabat Sekretaris Daerah Soppeng, Drs. H. Andi Muhammad Surahman, M.Si, berada di pusat pusaran. Ia menandatangani dua dokumen penting: surat pengajuan perubahan data dan SPTJM. Artinya jelas, seluruh konsekuensi administratif dan hukum berada di pundaknya.

Namun justru di titik itu, pertanyaan publik mengeras:

apakah tanggung jawab itu dijalankan, atau hanya dijadikan tameng?

Narasi yang Tak Pernah Bertemu Fakta Penjelasan resmi menyebut perubahan dilakukan karena jabatan tertentu tidak tersedia dan demi “mengamankan NIP”. Tapi fakta di lapangan berkata lain.

Delapan PPPK tersebut tidak pernah memilih jabatan sopir, sekretaris pribadi, atau pramusaji. Mereka memilih Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Sekretariat DPRD.

Lalu mengapa alasan yang dikedepankan justru jabatan yang tak pernah mereka pilih?

Di sinilah narasi resmi mulai goyah.

Ketua LPKN Soppeng, Alfred Surya Panduu, menyebut alasan itu tidak hanya lemah, tetapi berpotensi menyesatkan publik.

“Kalau sejak awal mereka tidak memilih jabatan itu, maka dasar perubahan datanya patut dipertanyakan,” ujarnya.

“Mengamankan NIP”: Dalih yang Mengundang Curiga

Lebih jauh, alasan perubahan data demi mengamankan NIP justru menimbulkan pertanyaan baru.

Dalam sistem kepegawaian negara, NIP tidak diterbitkan berdasarkan tafsir pejabat, melainkan berdasarkan kelengkapan prosedur. Jika NIP harus “diamankan”, maka ada yang keliru sejak awal.

Apa yang salah?

Di mana prosesnya macet?

Dan mengapa solusinya justru mengubah data, bukan membenahi prosedur?

Pertanyaan-pertanyaan ini tak pernah dijawab tuntas.

Dokumen Negara yang Saling Bertabrakan

Masalah kian pelik ketika pernyataan Sekda tentang “kelebihan formasi” bertentangan dengan dokumen resmi Sekretariat DPRD.

Dalam SPTJM-nya, Sekretariat DPRD justru menyatakan masih membutuhkan tambahan personel.

Dua dokumen negara.

Dua kesimpulan yang saling meniadakan.

“Kalau Sekretariat DPRD bilang butuh pegawai, atas dasar apa dinyatakan berlebih?” kata Alfred.

Kontradiksi ini membuka dugaan lebih serius: bahwa kebijakan dibuat tanpa pijakan yang solid, atau lebih buruk, dengan pertimbangan non-administratif.

Ketika Administrasi Menjadi Alat Kekuasaan

Dalih bahwa PPPK harus siap ditempatkan di mana saja menjadi senjata terakhir yang digunakan. Namun bagi banyak pihak, dalih ini justru berbahaya.

Kesediaan bekerja bukan berarti menanggalkan hak atas prosedur.

Kesediaan ditempatkan bukan berarti membenarkan perubahan data sepihak.

Jika logika ini dibiarkan, maka setiap kebijakan bisa dibungkus dengan satu kalimat sakti: demi kepentingan organisasi.

Dan di situlah administrasi berubah menjadi alat kekuasaan.

Menunggu Keberanian Membuka Terang

Kasus ini kini tak lagi soal delapan PPPK. Ia telah menjadi ujian integritas birokrasi daerah.

Publik tidak menuntut pembelaan.

Publik menuntut keterbukaan.

Karena dalam negara hukum, yang menentukan benar atau salah bukan tanda tangan, melainkan keberanian membuka kebenaran.

Ketika Administrasi Dibelokkan: Membaca Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Kasus PPPK Soppeng

Ada satu prinsip dasar dalam hukum administrasi negara:

kewenangan bukan milik pribadi pejabat, melainkan amanah hukum.

Prinsip inilah yang kini diuji dalam polemik perubahan data PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Soppeng.

Di atas kertas, semua tampak sah. Ada surat. Ada materai. Ada tanda tangan pejabat. Namun dalam praktik hukum, formalitas bukan jaminan kebenaran.

SPTJM Bukan Perisai Hukum

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sering dipahami keliru sebagai pelindung pejabat. Padahal dalam hukum administrasi, SPTJM justru memperkuat tanggung jawab personal.

Artinya, jika keputusan yang diambil bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik, maka penandatanganlah yang pertama kali dimintai pertanggungjawaban.

Dalam kasus ini, perubahan data dilakukan:

tanpa penjelasan terbuka,bertentangan dengan dokumen instansi pengguna,dan baru dijustifikasi setelah polemik muncul.

Ini memenuhi indikator maladministrasi, sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

Hukum administrasi mengenal istilah detournement de pouvoir, penyalahgunaan wewenang untuk tujuan yang tidak semestinya.

Jika perubahan data dilakukan bukan karena kebutuhan objektif, melainkan demi menyesuaikan kondisi tertentu, maka unsur ini patut diuji.

Terlebih ketika:

alasan berubah-ubah,dasar hukum tak disampaikan,dan keputusan bertabrakan dengan dokumen resmi lain.

Dalam konteks ini, bukan tidak mungkin muncul dugaan pelanggaran asas:

kepastian hukum,keterbukaan,kecermatan,dan profesionalitas.

Administrasi Tidak Boleh Dikelola dengan Logika Kekuasaan

Bahaya terbesar dari kasus ini bukan pada siapa yang dipindahkan, melainkan pada preseden yang ditinggalkan.

Jika perubahan data bisa dilakukan dengan dalih apa pun, maka:

sistem kepegawaian kehilangan makna,

prosedur menjadi formalitas,dan hukum tunduk pada kekuasaan.

Padahal, dalam negara hukum, seharusnya kekuasaanlah yang tunduk pada aturan.

Ujian Integritas Pemerintah Daerah

Kini publik menunggu satu hal: keterbukaan.

Bukan pernyataan defensif.

Bukan pembenaran normatif.

Melainkan dokumen, data, dan penjelasan yang dapat diuji.

Karena ketika administrasi dijalankan tanpa transparansi, kepercayaan publik runtuh. Dan ketika kepercayaan runtuh, pemerintahan kehilangan legitimasi moralnya.

Posting Komentar untuk "Di Balik Materai Kekuasaan: Ketika Administrasi PPPK Dipelintir di Soppeng"