🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Swara Ham Indonesia News,Com.Jakarta

Jakarta,  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Frasa tersebut dinyatakan konstitusional hanya apabila dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Guntur.

Ia menjelaskan, pemaknaan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dengan pertimbangan Dewan Pers,” tambahnya.

Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi serta memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, beretika, dan bertanggung jawab.( Informasi  Ismail Sitompul  , Sh, Mh,   Imelda Rahmayeni ,Sh, Yanti ,SE)

Posting Komentar untuk "MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik"