🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Polres Batu Bara Mengamankan Tersangka Jual beli Hewan Jenis Belangkas Di Gudang Milik Tersangka Alamat Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun II Desa Indrayaman Tanjung Tiram

Swara Ham Indonesia News,Com.Batu Bars


Pada Hari Kamis Tanggal 22 Januari 2026 Sekira Pukul 16.30 WIB Bertempat di Pantai Sejarah Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir  Kabupaten Batu Bara. telah dilaksanakan  Pelepasan Hewan Belangkas Hewan Yang dilindungi dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara 𝗔𝗞𝗕𝗣 𝗗𝗢𝗟𝗬 𝗡𝗘𝗟𝗦𝗢𝗡 𝗛. 𝗛. 𝗡𝗔𝗜𝗡𝗚𝗚𝗢𝗟𝗔𝗡, 𝗦𝗛, 𝗠𝗛. 

I. ( Satu)Hadir dalam Kegiatan Tersebut

1( Satu)Kapolres Batu Bara "AKBP DOLY NELSON H.H NAINGGOLAN, S.H.,M.H"

2( Dua)Kasat Reskrim Polres Batu Bara 𝗔𝗞𝗣 𝗠𝗔𝗦𝗔𝗚𝗨𝗦 𝗭. 𝗗, 𝗦.𝗧.𝗞, 𝗦.𝗜.𝗞, 𝗠𝗛 

3( Tiga) Kasat Lantas Polres Batu Bara 𝗔𝗞𝗣 𝗦𝗜𝗠𝗢𝗡 𝗘. 𝗦𝗜𝗠𝗔𝗧𝗨𝗣𝗔𝗡𝗚, 𝗦𝗛, 𝗠𝗛

4(Empat) Mewakili Kajari Batu Bara Kasi Pidum "SAMUEL"

5( Lima)Para Kanit Sat Reskrim Polres Batu Bara,

6( Enam)Tokoh Masyarakat 

7( Tujuh)Staff Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kab. Batu Bara.

II ,Rangkaian Kegiatan Sebagai Berikut

a. Kapolres Batu Bara beserta Kasat reskrim, Kasi Pidum, Tokoh Masyarakat dan Staff Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Batu Bara melepaskan Hewan Belangkas di Pantai Sejarah

b. Kapolres Batu Bara melaksanakan Press Rilis tentang penangkapan tersangka hewan Belangkas.

III. Kronologis Kejadian

 - DASAR : Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2026 SPKY. RESKRIM/POLRES BATU BARA /POLDA SUMUT, TANGGAL 22 JANUARI 2026

- Pasal Yang di dipersangkakan : Pasal 21 Ayat (2) Huruf A YO Pasal 40 A Ayat (1) Huruf D Undang Undang RI No 32 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber  Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

- Kejadian dan TKP : Pada Hari Rabu Tanggal 21-Januari  2026 sekira Pukul 19.15 Win digudang  Milik AHMAD EFENDI yang Terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun  II Desa  Indra Yaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara

Modus Operandi Tersangka melakukan Kegiatan jual beli satwa yang dilindungi Berupa Hewan Jenis BELANGKAS (TACHIPLEUS GIGAS)

Tersangka

1. NAMA: AHMAD EFENDI,: Laki Laki  Umur: 43 Tahun, Agama Islam, pekerjaan: Wiraswasta Alamat: Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun, II Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara   (selaku pemilik)

2. NAMA: SAFRIZAL SARAGIH, Laki Laki  Umur: 50 Tahun, Agama Islam, pekerjaan: Wiraswasta Alamat: Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun, III Desa Indrayaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara   (yang melangsir) 

- Barang Bukti : 300 (TIGA RATUS) ekor Hewan jenis BELANGKAS dan 1(SATU) unit becak barang.

Kejadian Kronologis: 

Awalnya diperoleh informasi bahwa tersangka Ahmad Efendi ada melakukan kegiatan Jual beli  hewan jenis  BELANGKAS di  gudang miliknya yang berada  di jalan Perintis Kemerdekaan Dusun II Desa Indra Yaman Kecamatan. Talawi Kabupaten Batu Bara, Lalu pada  hari Rabu Tanggal 21 Januari 2026 sekira Pukul 19.15 Wib Anggota melakukan  pengecekan kelokasi gudang milik tersangka  Ahmad Efendi dan ditemukan 3 (TIGA) buah Fiber  yang berisi  BELANGKAS didalam gudang  milik tersangka dan kemudian 1 (SATU) buah Fiber yang berisi BELANGKAS yang sedang dilangsir oleh tersangka  Safrizal Saragih dan kemudian Ahmad Efendi mengakui bahwa  BELANGKAS tersebut milik nya yang dibeli oleh tersangka Ahmad Efendi dari Iyan dan tersangka Ahmad Efendi mengakui sudah 2 (DUA) Tahun melakukan kegiatan jual beli BELANGKAS dan tersangka Ahmad Efendi Mengakui  bahwa BELANGKAS tersebut akan dijual Ke negara Malaysia melalui Tanjung Balai. Kegiatan berjalan dengan baik  ," Ujar Kapolres Batu Bara, AKBP DOLY NELSON H.H NAINGGOLAN, S.H.,M.H (  Ismail Sitompul ,Sh,Mh,  Imelda Rahmayeni ,Sh,  Yanti ,SE)

Posting Komentar untuk "Polres Batu Bara Mengamankan Tersangka Jual beli Hewan Jenis Belangkas Di Gudang Milik Tersangka Alamat Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun II Desa Indrayaman Tanjung Tiram"