🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

"BUPATI SOPPENG KELUAR NEGERI TANPA IZIN,SEMESTINYA GUBERNUR DAN MENDAGRI TIDAK TUTUP MATA "?.

Swara Ham Indonesia News, Com. Makassar

— Dugaan perjalanan Bupati Soppeng ke luar negeri tanpa izin resmi kian memantik perhatian publik nasional. Informasi yang beredar menyebutkan, Bupati Soppeng diduga melakukan perjalanan ke Malaysia pada 4 hingga 6 Februari 2026 belum termasuk perjalanannya pada tahun 2025, di tengah ketentuan hukum yang secara tegas mengatur pembatasan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.

Informasi tersebut diperoleh dari lingkup internal pemerintahan serta sejumlah warga yang mengetahui adanya keberangkatan dimaksud. Namun, para sumber memilih tidak disebutkan identitasnya demi alasan keamanan dan etika jurnalistik.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai instansi yang memiliki kewenangan administratif dalam proses izin perjalanan kepala daerah, tidak mendapatkan jawaban hingga berita ini diturunkan. Tidak adanya klarifikasi ini justru memperkuat kecurigaan publik mengenai ada atau tidaknya izin resmi atas perjalanan tersebut.

Secara hukum, ketentuan mengenai perjalanan kepala daerah telah diatur secara jelas. Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri. Larangan ini bersifat mengikat, baik untuk kepentingan dinas maupun kepentingan pribadi.

Lebih lanjut, Pasal 77 ayat (2) undang-undang yang sama menyebutkan, kepala daerah yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan, selain sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika dugaan perjalanan ke Malaysia tanpa izin ini terbukti benar, maka tindakan tersebut bukan semata pelanggaran administratif, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks ini, Gubernur Sulawesi Selatan selaku wakil pemerintah pusat di daerah didesak untuk bersikap aktif dan transparan, termasuk menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri.

Sejumlah kalangan menilai, Mendagri tidak boleh diam. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya standar ganda dalam pengawasan kepala daerah. Ketegasan diperlukan untuk menjaga marwah hukum serta memastikan seluruh kepala daerah tunduk pada aturan yang sama.

Media ini membuka ruang klarifikasi kepada pihak Bupati Soppeng, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, maupun Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan informasi yang berimbang dan akurat, yang jelas kabar ini bukan sembarangan kabar , bahkan sudah menjadi rahasia umum. (Tim) 

Posting Komentar untuk ""BUPATI SOPPENG KELUAR NEGERI TANPA IZIN,SEMESTINYA GUBERNUR DAN MENDAGRI TIDAK TUTUP MATA "?. "