Dua Sikap Pemerintahan Daerah dalam Satu Kasus: Ketika Konflik DPRD–ASN Menjadi Cermin Inkonsistensi Etik di Soppeng
Swara Ham Indonesia News,Com.Makassar
Makassar - Mencermati dua pemberitaan media online yang terbit pada 5 Januari 2026 dan 14 Februari 2026 terkait konflik antara Ketua DPRD dan seorang pejabat ASN di Kabupaten Soppeng, publik dihadapkan pada satu persoalan mendasar: apakah pemerintahan daerah konsisten menempatkan hukum, etika, dan hak asasi manusia sebagai satu kesatuan nilai?
Pada pemberitaan awal 5 Januari 2026, Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng secara terbuka menyatakan pembentukan tim hukum untuk mendampingi seorang pejabat ASN yang terlibat perkara dugaan penganiayaan. Langkah tersebut diklaim sebagai bentuk tanggung jawab institusional daerah dalam melindungi aparatur sipilnya.
Namun, hanya berselang waktu, dalam pemberitaan 14 Februari 2026, muncul pernyataan resmi yang menyebut konflik tersebut sebagai urusan pribadi dua individu dan menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur karena perkara telah masuk ranah hukum.
Dua sikap yang saling bertolak belakang ini dinilai mencerminkan standar ganda kekuasaan daerah, aktif ketika merasa perlu tampil, lalu mengambil jarak saat tekanan publik meningkat.
Ketua Umum Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Arham MSi La Palellung, menilai fenomena tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai dinamika komunikasi pemerintahan, melainkan sebagai problem etika dan HAM dalam tata kelola kekuasaan daerah.
“Dalam perspektif HAM, daerah termasuk pemerintah daerah tidak boleh ambigu. Ketika konflik melibatkan pejabat publik strategis, daerah tidak bisa setengah hadir dan setengah absen. Konsistensi sikap adalah bagian dari perlindungan hak warga dan jaminan keadilan,” tegas Arham.
Menurutnya, benar bahwa pemerintah daerah tidak boleh mencampuri proses hukum. Namun, menjaga keadilan prosedural, etika kelembagaan, dan rasa aman publik adalah kewajiban daerah yang tidak boleh dinegosiasikan.
“Ketika satu pihak difasilitasi dengan instrumen daerah, sementara di waktu lain daerah menyatakan ‘tidak ikut campur’, maka yang terganggu bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga prinsip kesetaraan di hadapan hukum,” ujarnya.
Arham mengingatkan bahwa konflik antara Ketua DPRD dan ASN bukan sekadar urusan personal, sebab keduanya melekat pada jabatan publik yang dibiayai dan diawasi oleh rakyat. Oleh karena itu, setiap sikap pemerintah daerah akan selalu dibaca sebagai sikap daerah, bukan sikap individu.
Dalam kacamata HAM, inkonsistensi daerah membuka ruang ketidakadilan struktural dan memperlebar jurang ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan daerah.
“Daerah tidak boleh terlihat selektif dalam empati dan perlindungan. Jika daerah hadir, ia harus hadir secara utuh. Jika menjaga jarak, maka jarak itu harus konsisten sejak awal,” kata Arham.
LHI menilai polemik ini seharusnya menjadi alarm bahwa reformasi birokrasi dan demokrasi lokal tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi membutuhkan ketegasan etika dan keberanian moral dari pemimpin daerah.
“HAM tidak hanya bicara korban dan pelaku. HAM bicara tentang bagaimana kekuasaan daerah dijalankan secara jujur, konsisten, dan bertanggung jawab. Di situlah martabat pemerintahan daerah diuji,” pungkas Arham.*


Posting Komentar untuk "Dua Sikap Pemerintahan Daerah dalam Satu Kasus: Ketika Konflik DPRD–ASN Menjadi Cermin Inkonsistensi Etik di Soppeng"