"Etika atau Sensasi? LHI Ingatkan DPRD Soppeng Jangan Tunduk pada Tekanan Viral"
Swara Ham Indonesia News,Com.Soppeng
Lembaga Advokasi HAM Indonesia (Lembaga Advokasi HAM Indonesia) melayangkan peringatan keras kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Soppeng agar tidak menjadikan viralitas video dan tekanan opini publik sebagai dasar menjatuhkan sanksi etik terhadap anggota DPRD berinisial AMF.
Surat resmi LHI telah dimasukkan ke Kantor DPRD Soppeng pada Jumat, 13 Februari 2026, sebagai bentuk alarm awal atas memburuknya iklim penegakan hukum dan etika kelembagaan di daerah tersebut.
Direktur Hukum dan Advokasi LHI, Toni Sampe, menegaskan bahwa langkah tim hukum pelapor yang mendorong sanksi etik berat di tengah proses pidana yang masih berjalan merupakan praktik berbahaya dalam negara hukum.
“Etika tidak boleh dijadikan jalur pintas untuk menghukum seseorang sebelum fakta diuji di ruang hukum. Jika Badan Kehormatan tunduk pada tekanan viral dan opini, maka DPRD sedang meruntuhkan wibawanya sendiri,” tegas Toni Sampe.
LHI menilai viralisasi video pernyataan sepihak yang beredar luas sebelum adanya pembuktian hukum patut diduga sebagai upaya membentuk opini dan menggiring persepsi publik. Praktik semacam ini, menurut LHI, merupakan bentuk trial by media yang nyata dan mengancam asas praduga tak bersalah.
“Ketika video dipakai sebagai palu penghukuman, bukan sebagai objek verifikasi, maka hukum sedang dipinggirkan oleh sensasi. Ini preseden buruk, bukan hanya bagi DPRD Soppeng, tapi bagi demokrasi lokal secara nasional,” lanjutnya.
LHI juga menekankan bahwa media dan konten viral bukan alat bukti utama dalam proses etik. Badan Kehormatan DPRD wajib memeriksa perkara secara independen, objektif, dan berimbang, bukan menjadikan pemberitaan dan tekanan publik sebagai dasar kesimpulan etik.
Menurut LHI, terdapat risiko serius jika mekanisme etik diperalat sebagai instrumen politik dan pembunuhan karakter, apalagi ketika proses pidana belum mencapai kejelasan hukum. Jika hal itu dibiarkan, DPRD tidak lagi berfungsi sebagai lembaga terhormat, melainkan arena konflik yang dikendalikan opini.
“Jika proses etik berubah menjadi panggung penghukuman cepat berbasis viral, maka yang hancur bukan hanya satu nama, tetapi prinsip negara hukum itu sendiri,” ujar Toni Sampe.
LHI menegaskan tidak berada pada posisi membela individu, melainkan membela konstitusi, hak asasi manusia, dan akal sehat hukum. Karena itu, LHI meminta Badan Kehormatan DPRD Soppeng berhenti reaktif, menjaga marwah kelembagaan, dan menolak segala bentuk tekanan yang menjauhkan proses etik dari kebenaran substantif.
Dari surat yang diperoleh media ini, Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI) juga menyampaikan surat tersebut kepada sejumlah institusi terkait, antara lain Polres Soppeng, Polda Sulawesi Selatan, Ombudsman RI, Komnas HAM, serta lembaga lain yang dinilai relevan, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan publik terhadap proses yang tengah berjalan.Shi.



Posting Komentar untuk ""Etika atau Sensasi? LHI Ingatkan DPRD Soppeng Jangan Tunduk pada Tekanan Viral""