Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Dugaan Kecelakaan Mobil Dinas Pemkab Soppeng di Waru’e Mengundang Pertanyaan
Swara Ham Indonesia News,Com
Soppeng, Sabtu (20/2/2026) — Aroma tak sedap masih menyelimuti kecelakaan diduga mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Soppeng di wilayah Waru’e, sekitar sebulan lalu. Insiden yang disebut terjadi di luar jam operasional kantor itu kabarnya “diselesaikan secara damai” di lokasi kejadian, tanpa jejak proses hukum lanjutan.
Informasi yang dihimpun tim investigasi BONEKU.COM di lapangan menyebutkan, kendaraan pelat merah tersebut diduga merupakan eks kendaraan dinas DW 2 C yang pernah digunakan mantan Wakil Bupati Soppeng periode 2015, Supriansa, saat mendampingi Andi Kaswadi Razak pada periode pertama kepemimpinannya (2015–2020).
Tim juga menemukan kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan tersebut berada di sebuah bengkel di kawasan Sumberjati, tepat di depan Puskesmas setempat. Kondisi mobil terlihat tengah dalam proses perbaikan.
Sumber terpercaya menyebutkan, kendaraan itu diduga dikemudikan oleh seseorang yang memiliki kedekatan dengan Bupati Soppeng yang saat ini menjabat. Namun hingga berita ini ditayangkan, Pemkab Soppeng belum memberikan klarifikasi resmi: siapa pengemudi sebenarnya, untuk kepentingan apa mobil tersebut digunakan, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban atas kerusakan aset negara itu.
Pihak Polres Soppeng melalui Satuan Lalu Lintas membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Namun, kasusnya tidak berlanjut ke proses hukum karena telah terjadi “kesepakatan damai” antara pengemudi dan pihak korban.
“Sudah diselesaikan di tempat,” ujar sumber lapangan singkat.
Jawaban yang terkesan ringkas itu justru memantik pertanyaan panjang. Yang terlibat bukan kendaraan pribadi, melainkan aset milik negara yang penggunaan serta pertanggungjawabannya diatur ketat. Mobil dinas bukan kendaraan bebas pakai, apalagi untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kecelakaan yang menimbulkan korban wajib dilaporkan kepada kepolisian (Pasal 236 ayat 1). Pasal 310 ayat (1) bahkan mengatur ancaman pidana bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan.
Secara hukum, perdamaian di tempat tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Jika terdapat unsur kelalaian, proses hukum tetap dapat berjalan. Pertanyaannya: apakah prosedur tersebut telah ditempuh secara transparan? Ataukah perkara ini berhenti di ruang sunyi tanpa penjelasan kepada publik?
Panglima Elang Timur, Lulung Exo, angkat suara keras. Ia menilai penyelesaian damai tak cukup jika menyangkut fasilitas negara.
“Mobil dinas adalah aset publik yang dibeli dari uang rakyat. Jika benar digunakan di luar jam dinas dan mengalami kecelakaan, perlu ada penjelasan terbuka. Perdamaian tidak menghapus kewajiban akuntabilitas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain abu-abu.
“Jangan tunduk kepada kekuasaan. Proses hukum harus berlaku sama tanpa memandang status sosial. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tambahnya.
Hingga kini, Pemkab Soppeng belum memberikan pernyataan resmi terkait kronologi detail, identitas pengemudi, maupun evaluasi penggunaan kendaraan dinas tersebut.
Publik berhak tahu. Karena ketika pelat merah bersenggolan di jalan dan selesai tanpa jejak, yang dipertaruhkan bukan sekadar bemper penyok—melainkan kepercayaan rakyat.
(Tim)


Posting Komentar untuk "Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Dugaan Kecelakaan Mobil Dinas Pemkab Soppeng di Waru’e Mengundang Pertanyaan"