Humas Polres Pelabuhan Lakukan Klarifikasi Tanpa Satnarkoba, Status DPO dan Prosedur BAP Jadi Sorotan
Swara Ham Indonesia News,Com.Makassar
Makassar — Proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar kembali menjadi sorotan publik. Perhatian menguat menyusul munculnya perbedaan keterangan antara tim kuasa hukum tersangka dan Humas Polres Pelabuhan Makassar, khususnya terkait mekanisme pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), status daftar pencarian orang (DPO), serta konstruksi perkara yang digunakan dalam penyidikan.
Perbedaan tersebut mencuat setelah kuasa hukum tersangka Tompo alias Cikal (CK) menyampaikan keterangan pers pada Selasa, 3 Februari 2026. Pernyataan itu kemudian ditanggapi secara resmi oleh Humas Polres Pelabuhan Makassar melalui klarifikasi yang digelar di Mapolres Pelabuhan Makassar.
Kuasa hukum CK, "Dr. Kurniawan, S.H., M.H. menyatakan kliennya menjalani pemeriksaan pada 25 Desember 2025 dengan pendampingan penasihat hukum. Namun, mereka mempersoalkan jumlah pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut. Menurut kuasa hukum, CK hanya menjawab sekitar lima hingga sepuluh pertanyaan, sementara dalam berkas perkara yang telah dikirim ke kejaksaan tercantum sebanyak 44 pertanyaan.
Kuasa hukum menilai terdapat perbedaan signifikan antara proses pemeriksaan yang dialami kliennya dengan substansi BAP yang tercantum dalam berkas perkara. Mereka juga menyebut tidak pernah menerima pemanggilan resmi untuk pemeriksaan tambahan yang dapat menjelaskan bertambahnya jumlah pertanyaan tersebut. Atas dasar itu, kuasa hukum menyampaikan keberatan dan menilai persoalan ini perlu diluruskan melalui mekanisme hukum, termasuk pengawasan internal dan pengajuan praperadilan.
Menanggapi hal tersebut, Humas Polres Pelabuhan Makassar, AIPDA Adil, memberikan klarifikasi langsung kepada awak media. Dalam konferensi tersebut, AIPDA Adil didampingi Kasubsipidm Polres Pelabuhan Makassar, IPDA Nuraeni. AIPDA Adil secara tegas membantah adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pemeriksaan terhadap tersangka CK.
“Pemeriksaan BAP dilakukan secara menyeluruh dengan total 44 pertanyaan dan didampingi penasihat hukum sejak awal hingga selesai. Setelah pemeriksaan, BAP ditandatangani oleh tersangka dan kuasa hukumnya. Jadi tidak benar jika disebut hanya lima atau sepuluh pertanyaan,” ujar AIPDA Adil.
Ia menegaskan bahwa hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Terkait status berkas perkara yang sempat dikembalikan jaksa (P-19), AIPDA Adil menyatakan tidak dilakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka. Menurutnya, pengembalian berkas tersebut bertujuan untuk melengkapi unsur administrasi dan keterangan tertentu, bukan untuk mengulang pemeriksaan BAP.
“Pengembalian berkas perkara bukan untuk pemeriksaan ulang. Penyidik menilai keterangan tersangka sudah cukup,” jelasnya.
Perbedaan pandangan juga mencuat terkait penguasaan barang bukti. Kuasa hukum CK menyatakan kliennya tidak menguasai sebagian barang bukti yang dilekatkan dalam konstruksi perkara dan menilai penetapan tersangka hanya didasarkan pada penunjukan pihak lain yang lebih dulu diamankan. Kondisi tersebut, menurut kuasa hukum, memunculkan persepsi adanya dugaan rekayasa peran yang perlu diuji secara hukum.
Menanggapi hal itu, AIPDA Adil menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik. Ia menyatakan detail penguasaan barang bukti akan diuji dan dibuka sepenuhnya di persidangan. “Seluruh pembuktian akan dibuka di pengadilan,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa dari hasil penggeledahan di rumah tersangka ditemukan pil ekstasi, alat isap, serta obat-obatan, sebagaimana tercantum dalam berkas penyidikan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, AIPDA Adil menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dalam BAP, hanya terdapat dua nama. “Berdasarkan BAP, hanya ada dua nama, yaitu CK dan KC. Untuk KC saat ini berstatus DPO dan masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Namun demikian, klarifikasi yang disampaikan Humas Polres Pelabuhan Makassar turut menjadi perhatian karena tidak dihadiri langsung dari Satresnarkoba yang menangani perkara tersebut. Absennya penyidik dalam forum klarifikasi ini disayangkan oleh kuasa hukum dan dinilai berpotensi membatasi pendalaman substansi teknis penyidikan yang menjadi pokok keberatan.
AIPDA Adil menyatakan pihaknya terbuka terhadap langkah hukum yang akan ditempuh kuasa hukum, termasuk pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun pengajuan praperadilan. Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem hukum yang sah dan dijamin negara.
Di sisi lain, tim kuasa hukum CK menegaskan akan terus mengawal perkara ini. Selain menyiapkan permohonan praperadilan, mereka juga menyampaikan tengah mengumpulkan dan memverifikasi alat-alat bukti tambahan yang akan digunakan dalam persidangan praperadilan serta sebagai kelengkapan laporan pengaduan ke Propam.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berjalan dan berkas perkara berada dalam tahap koordinasi lanjutan antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Dengan perbedaan keterangan yang belum sepenuhnya terjawab, absennya penjelasan teknis langsung dari penyidik Satnarkoba dalam forum klarifikasi, serta adanya keberatan formil yang akan diuji melalui praperadilan dan mekanisme etik internal, perkara ini dinilai belum sepenuhnya terang.
Publik kini menanti, apakah proses uji di ruang sidang dan pengawasan institusional akan menegaskan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, atau justru membuka fakta lain yang selama ini belum terungkap. (R3)


Posting Komentar untuk "Humas Polres Pelabuhan Lakukan Klarifikasi Tanpa Satnarkoba, Status DPO dan Prosedur BAP Jadi Sorotan "