🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

"KESEWENANG WENANGAN BUPATI SOPPENG LANGGAR INPRES EFISIENSI DAN STANDAR RANDIS"

 Swara Ham Indonesia News,Com.Soppeng

*Ketua LHI Soppeng Soroti Pengadaan Lexus Rp2,1 Miliar: Mungkin saja Bupati  Berwenang tetapi tidaklah dibenarkan sewenang wenangnya yang  dinilai Langgar Inpres Efisiensi dan Standar Randis*

      — Pemberitaan sejumlah media lokal mengenai pengadaan kendaraan dinas mewah di Kabupaten Soppeng memantik reaksi dari Lembaga Advokasi HAM Indonesia (LHI).

Lembaga ini menilai isu tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis pengadaan semata, melainkan mencerminkan arah kebijakan anggaran pemerintah daerah.

Sorotan publik menguat setelah terungkap adanya alokasi anggaran sebesar Rp2.181.000.000 dalam APBD Tahun Anggaran 2025 untuk pengadaan mobil dinas mewah jenis Lexus oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng. Hingga kini, wujud fisik kendaraan tersebut belum pernah diperlihatkan ke publik.

Berdasarkan dokumen pengadaan, kendaraan yang dimaksud adalah LEXUS LM 350h 4x2 A/T 7 Seater (AAWH10R-LFXVB), mobil kelas premium yang nilainya setara dengan pembangunan fasilitas pelayanan publik skala kecil. Pengadaan ini menuai tanda tanya besar karena dilakukan di tengah Instruksi Presiden tentang efisiensi dan penghematan belanja pemerintah.

Ketua LHI Soppeng, Ahmad Fitrah Syawal, yang akrab disapa Afis, mengatakan pihaknya mencermati serius informasi publik tersebut sebagai sinyal awal yang tidak bisa diabaikan.

“Kami membaca pemberitaan itu sebagai alarm awal. Ketika pemerintah pusat sedang menekan belanja non-prioritas, daerah seharusnya menangkap pesan politik anggaran tersebut, bukan justru bergerak berlawanan,” kata Afis, Rabu, 11 Februari 2026.

Menurut Afis, Instruksi Presiden tentang efisiensi anggaran bukan sekadar imbauan moral, melainkan arahan kebijakan nasional yang seharusnya diterjemahkan secara konsisten hingga ke tingkat daerah. Karena itu, belanja simbolik yang beraroma kemewahan dinilainya bertentangan dengan semangat penghematan.

“Saat pemerintah pusat hingga daerah gencar bicara efisiensi anggaran, Pemkab Soppeng justru menganggarkan mobil mewah. Ini bukan sekadar ironi, tapi bentuk pembangkangan terhadap Instruksi Presiden,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengadaan kendaraan dinas kepala daerah tidak berdiri di ruang hampa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2026 telah mengatur standar kendaraan dinas, termasuk aspek kepatutan, rasionalitas harga, serta kesesuaian dengan kondisi fiskal daerah.

“Standar itu dibuat bukan untuk memuaskan selera pejabat, tapi untuk menjaga kewarasan pengelolaan keuangan daerah. Kalau spesifikasinya melampaui kepatutan, maka yang perlu diuji bukan hanya legalitas, tapi juga niat kebijakannya,” kata Afis.

Menurutnya, persoalan pengadaan kendaraan dinas menjadi sensitif karena menyentuh keadilan anggaran. Di satu sisi, daerah masih menghadapi keterbatasan pelayanan publik. Di sisi lain, belanja kendaraan premium justru mendapat ruang dalam APBD.

LHI juga menyoroti minimnya penjelasan resmi dari pemerintah daerah terkait pengadaan tersebut. Ketertutupan, kata Afis, hanya akan memperbesar kecurigaan publik dan memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Dalam tata kelola yang sehat, pemerintah tidak menunggu tekanan publik untuk menjelaskan penggunaan uang rakyat. Transparansi itu kewajiban, bukan kemurahan hati,” ujarnya.

Atas dasar itu, LHI mendorong Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional penghematan anggaran.

Afis menegaskan, kritik yang disampaikan LHI tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan sebagai pengingat bahwa setiap keputusan anggaran selalu membawa pesan politik kepada publik.

“Anggaran selalu berbicara. Ia menunjukkan siapa yang diprioritaskan dan nilai apa yang sedang dijunjung oleh penguasa,” katanya.

Dalam situasi ketika efisiensi dijadikan mantra nasional, belanja kendaraan mewah di daerah bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan soal keberanian menantang akal sehat publik. Diamnya pemerintah daerah hanya memperkuat kesan bahwa anggaran diperlakukan sebagai hak kekuasaan, bukan amanat rakyat.

Jika tabir ini tak segera dibuka, polemik pengadaan kendaraan dinas berpotensi bergeser dari soal kepatutan menjadi ujian kejujuran pengelolaan keuangan daerah. Publik kini menunggu: akankah Bupati memilih menjelaskan secara terbuka, atau membiarkan polemik ini terus berkembang sebagai pertanyaan yang tak terjawab? (A)

Posting Komentar untuk ""KESEWENANG WENANGAN BUPATI SOPPENG LANGGAR INPRES EFISIENSI DAN STANDAR RANDIS""