🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Soroti Kasus AMF-RS, Warga Soppeng Desak Polisi Transparansi dan Uji Independensi Visum

 Swara Ham Indonesia News,Com.Soppeng

Meski demikian, warga Soppeng menyampaikan apresiasi terhadap Polres Soppeng yang secara terbuka menyatakan komitmennya untuk bekerja secara presisi, profesional, dan transparan dalam menangani perkara ini.

“Yang kami jaga adalah akal sehat hukum. Jangan sampai proses pidana dikendalikan oleh tekanan opini, potongan video, atau simpati sepihak,” ujar seorang warga Soppeng kepada media, Rabu pagi (11/2/2026).

Luka Goresan Dipertanyakan, Visum Diminta Independen

Sorotan publik kini menguat pada luka yang terlihat seperti goresan dalam dokumentasi visual yang beredar. Warga meminta kepolisian tidak berhenti pada asumsi, melainkan memastikan secara ilmiah apakah luka tersebut benar merupakan akibat tindak penganiayaan atau memiliki sebab lain.

Menurut warga, visum et repertum sebagai alat bukti harus diuji secara ketat, termasuk independensi dokter pemeriksa.

“Visum itu bukan sekadar kertas. Ia adalah alat bukti hukum. Jika dokter tidak independen atau pemeriksaan tidak objektif, maka keadilan bisa runtuh sejak awal,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Permintaan ini sejalan dengan prinsip pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana alat bukti harus diperoleh dan diuji secara sah serta objektif sebelum disimpulkan sebagai tindak pidana.

Video Viral Disorot, Warga Minta UU ITE Diterapkan Tegas

Di luar pokok perkara, warga menilai peredaran video RS yang viral telah memicu kegaduhan sosial, memperkeruh suasana, dan berpotensi mencemarkan nama baik Ketua DPRD Soppeng. Karena itu, warga mendesak kepolisian mengusut secara serius pihak yang merekam, menyebarkan, serta motif di balik viralnya video tersebut.

Secara hukum, tindakan perekaman dan penyebaran konten pribadi tanpa hak dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, ditegaskan larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Sementara itu, Pasal 45 ayat (3) mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran pasal tersebut.

Selain itu, Pasal 32 UU ITE juga membuka ruang pidana terhadap perbuatan memindahkan, mentransmisikan, atau menyebarkan dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak dan dilakukan dengan sengaja.

“Kalau video itu direkam tanpa persetujuan, lalu disebar untuk membentuk opini dan menjatuhkan pihak tertentu, itu bukan lagi kebebasan berekspresi. Itu sudah masuk wilayah pidana,” ujar warga lainnya.

Polisi Diminta Bertindak Menyeluruh, Bukan Parsial

Warga Soppeng menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh parsial. Mereka meminta Polres Soppeng menangani perkara ini secara utuh, mulai dari dugaan penganiayaan, pembuktian medis, hingga dugaan pelanggaran UU ITE atas penyebaran video tersebut.

Pendekatan menyeluruh ini dinilai penting agar proses hukum tidak berubah menjadi alat pembunuhan karakter atau preseden buruk bagi demokrasi lokal.

“Negara hukum diuji bukan saat kasus sepi, tapi saat tekanan opini memuncak. Di sinilah integritas aparat dipertaruhkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Soppeng masih melakukan pendalaman, sementara pihak-pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi secara lengkap kepada publik. (FSL)

Posting Komentar untuk "Soroti Kasus AMF-RS, Warga Soppeng Desak Polisi Transparansi dan Uji Independensi Visum"