🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Diduga Serobot Lahan Waris, Empat Ahli Waris di Soppeng Resmi Adukan Oknum Warga ke BPN dan Polres

Swara Kam Indonesia News,Com.Soppeng

          Penulis: Andi Baso Petta Karaeng                Pemred Swara Ham Indonesia News Com

SOPPENG – Persoalan sengketa lahan kembali memanas di wilayah hukum Kabupaten Soppeng. Empat saudara kandung ahli waris dari Almarhum Rahima secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kantor Pertanahan (BPN) Soppeng dan Polres Soppeng terkait dugaan penyerobotan lahan dan praktik mafia tanah di Kelurahan Manorangsalo, Kecamatan Marioriawa, Senin (30/3/2026).

Keempat ahli waris tersebut, yakni Muhammad Nur, Mallu, Andi Aris Daeng Situru, dan Rosmini, mengambil langkah hukum setelah menemukan adanya indikasi pendaftaran sertifikat tanah secara sepihak oleh pihak luar di atas lahan milik keluarga mereka.

Kronologi dan Dugaan Pelanggaran

Perwakilan ahli waris menyatakan bahwa kisruh ini mencuat saat lahan kebun seluas kurang lebih 2,50 Ha milik Rosmini diklaim dan didaftarkan dalam program sertifikasi (Prona sekitar tahun 2024 / 2025) oleh seorang oknum warga berinisial LD. Padahal, LD awalnya hanya dipercaya oleh keluarga untuk membantu mengelola hasil tanaman jambu mete di lokasi tersebut.

"Kami terkejut karena proses administrasi sertifikat tetap berjalan di tingkat kelurahan tanpa pernah ada petugas ukur yang datang ke lokasi untuk verifikasi batas," ungkap salah satu pelapor dalam keterangannya.

Selain persoalan klaim sepihak, terlapor LD juga diduga telah melakukan perusakan dengan menebang pohon-pohon jambu mete milik ahli waris dan menggantinya dengan tanaman jagung. Padahal, di tengah lokasi tersebut masih berdiri tegak sebuah pohon kelapa yang masih hidup milik Rosmini sebagai bukti penguasaan fisik yang sah secara turun-temurun.

Langkah Hukum dan Tuntutan

Dalam laporan resminya, para ahli waris menuntut transparansi dari pihak pemerintah setempat dan meminta BPN Soppeng segera memblokir serta menunda seluruh proses penerbitan sertifikat atas nama pihak lain di atas objek tanah dimaksud.

Laporan pengaduan ini telah diterima secara resmi oleh pihak BPN Soppeng dengan nomor agenda 20/2026 dan Polres Soppeng dengan nomor agenda 19/2026. Surat tembusan juga telah disampaikan kepada Camat Marioriawa, Danramil, Kapolsek, hingga Lurah Manorangsalo guna menghindari terjadinya sengketa yang lebih luas.

Pihak keluarga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas guna mengembalikan hak-hak mereka yang dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Posting Komentar untuk "Diduga Serobot Lahan Waris, Empat Ahli Waris di Soppeng Resmi Adukan Oknum Warga ke BPN dan Polres"