🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Direktur PT. ISN Jadi Tersangka Korupsi Program Smart Village Dana Desa Tahun 2023 di Mandailing Natal.

Swara Ham Indonesia News,Com.M.Natal

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal resmi menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) Jumat (6/3/2026). Konferensi pers dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Bani Immanuel Ginting, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor.

Dalam keterangannya, Jupri Wandy Banjarnahor didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Herianto serta tim penyidik menyampaikan bahwa penyidik Pidsus Kejari Mandailing Natal telah menetapkan MA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ISN, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, status MA yang sebelumnya sebagai saksi kemudian ditingkatkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti-bukti yang cukup dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023,” ujar Jupri dalam konferensi pers tersebut.

Program Digitalisasi Desa

Program Smart Village sendiri merupakan salah satu kegiatan yang didanai melalui Dana Desa tahun 2023. Program ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam memanfaatkan teknologi digital, khususnya melalui penggunaan aplikasi desa berbasis teknologi informasi.

Melalui program tersebut, desa diharapkan mampu mengembangkan sistem administrasi pemerintahan yang lebih modern, transparan, serta mempermudah pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kontrak kegiatan tersebut, nilai anggaran yang dialokasikan untuk setiap desa di wilayah Kabupaten Mandailing Natal mencapai Rp 24.975.000.

Namun dalam pelaksanaannya, program tersebut diduga tidak berjalan sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan indikasi kerugian negara, sehingga menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Proses Hukum Masih Berjalan,

Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam proses hukum, termasuk potensi penetapan tersangka lainnya jika ditemukan bukti tambahan.

Kasus ini menjadi salah satu fokus penegakan hukum dalam pengawasan penggunaan Dana Desa agar program pembangunan di desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa dan tidak disalahgunakan.( Infomasi Penetapan Seorang tersangka  Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Smart Village Dan Yang Bersumber Dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Itu, yang dihimpun Ismail Sitompul ,SH,MH,  Imelda Rahmayeni ,SH,  Yanti SE)

Posting Komentar untuk "Direktur PT. ISN Jadi Tersangka Korupsi Program Smart Village Dana Desa Tahun 2023 di Mandailing Natal."