Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Swara Ham Indonesia News,Com,SURABAYA —26 Maret 2026
Menanggapi Pemberitaan pada media online terkait dugaan OTT terhadap wartawan Amir, Tim Kuasa Hukum menyampaikan Sanggahan tegas atas Narasi yang berkembang dan Berpotensi membentuk Opini Publik secara Prematur serta merugikan hak-hak klien kami.
Kami menilai bahwa pemberitaan tersebut tidak mencerminkan prinsip keberimbangan, kehati-hatian, serta *asas praduga tidak bersalah* _(Presumption of Innocence)_ sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
1. Menyesalkan Minimnya Empati dan Solidaritas Sesama Jurnalis
Seyogyanya, sebagai sesama insan pers, setiap jurnalis memiliki empati, nurani, dan solidaritas profesi ketika salah satu rekan menghadapi persoalan hukum.
_“Hari ini yang menimpa wartawan Amir, bukan tidak mungkin besok dapat menimpa jurnalis lainnya_.
Jika kriminalisasi dibiarkan, maka semua insan pers berada dalam ancaman yang sama,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Alih-alih memperkuat Solidaritas, Pemberitaan yang bersifat menyudutkan justru berpotensi mempercepat Stigma Publik tanpa melalui Proses Hukum yang sah dan final.
2. Tegaskan Prinsip Praduga Tidak Bersalah
Kami menegaskan bahwa hingga saat ini:
Wartawan Amir belum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Setiap narasi yang menghakimi adalah bentuk pelanggaran prinsip hukum
_“Klien kami bukan pelaku, melainkan korban dari proses yang kami duga sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi,”_ tegasnya.
3. Dugaan Kriminalisasi dan Upaya Pembungkaman
Tim Kuasa Hukum menemukan adanya indikasi bahwa perkara ini tidak berdiri secara sederhana, melainkan berpotensi berkaitan dengan upaya pembungkaman terhadap pihak yang berusaha membuka fakta tertentu.
_“Kami menduga ada upaya sistematis untuk membungkam klien kami agar tidak membuka tabir dugaan persekongkolan dalam perkara yang lebih besar,”_ ungkapnya.
Pernyataan ini akan kami uji dan buktikan melalui mekanisme hukum yang sah.
4. Peringatan Tegas: Siap Tempuh Langkah Hukum
Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa:
Setiap pihak yang menyebarkan informasi yang merugikan klien tanpa dasar hukum yang sah
Setiap pemberitaan yang tidak berimbang dan menghakimi, *Akan kami tindaklanjuti melalui langkah hukum, baik PIDANA maupun PERDATA*.
_“Kami tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap pihak mana pun yang merugikan hak-hak klien kami,”_ tegasnya.
5. Seruan Tegak Lurus pada Hukum
Kami menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan:
Sesuai hukum acara yang berlaku
Tanpa rekayasa, tekanan, maupun penyimpangan prosedur
Dengan menjunjung tinggi Keadilan dan Objektivitas
_“Kami akan melawan setiap oknum yang menyimpang dari prosedur hukum. Hukum tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan tertentu,”_ tegas Tim Kuasa Hukum.
Statement ini sekaligus menjadi penegasan bahwa Tim Kuasa Hukum akan mengawal perkara ini secara Serius, Profesional, dan tanpa kompromi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum.
_“Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh opini. Kebenaran akan kami perjuangkan melalui jalur hukum yang sah,”_ pungkas Advokat Rikha Permatasari.
(Redho)


Posting Komentar untuk "Tim Kuasa Hukum Wartawan Amir Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM."