🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

BPN Soppeng dan Polres Mulai Proses Aduan Muh. Nur Cs, Penasihat Hukum Siapkan Gugatan

Swara Ham Indonesia News,Com.Soppeng.

           Penulis: Andi Bason Petta Karaeng

SOPPENG – Laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Muhammad Nur bersama tiga saudara kandungnya terkait dugaan penyerobotan dan pensertifikatan lahan tanpa izin di Cempakaree, Kelurahan Manorangsalo, kini memasuki babak baru. 

Hingga Senin (6/4/2026), kedua instansi berwenang, yakni Kantor Pertanahan (BPN) Soppeng dan Polres Soppeng, mengonfirmasi bahwa berkas laporan tersebut sedang dalam tahap pemrosesan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, pihak Polres Soppeng melalui petugas piket menyatakan bahwa surat pengaduan Muh. Nur Cs telah diterima secara resmi dan saat ini tengah dalam proses penelitian lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Soppeng.

Atensi BPN Soppeng

Sementara itu, di Kantor BPN Soppeng, pihak Seksi Sengketa memastikan bahwa surat keberatan yang masuk sejak 30 Maret 2026 lalu telah sampai ke meja pimpinan. Staf Seksi Sengketa, Ayu, menyatakan bahwa laporan tersebut menjadi atensi Kepala BPN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Suratnya sudah ada di meja Kepala Seksi Sengketa dan akan diproses sesuai Standard Operational Procedure (SOP) pendaftaran tanah," jelas petugas BPN saat ditemui awak media.

Langkah Hukum Advokat

Di sisi lain, upaya pembelaan terhadap hak ahli waris mulai diperketat. Abd. Rasyid, S.H., M.H., dari kantor hukum Cita Keadilan, secara resmi mengonfirmasi bahwa dirinya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh keempat bersaudara (Muh. Nur, Andi Aris Daeng Situru, Mallu, dan Rosmini).

"Kami sedang mempersiapkan langkah hukum komprehensif, baik pidana maupun perdata, terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga cacat hukum tersebut. Kami juga akan menelisik adanya dugaan pengabaian prosedur oleh oknum instansi terkait dalam proses penerbitan sertifikat atas nama pihak lain," tegas Abd. Rasyid.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Marioriawa setelah lahan milik para ahli waris diduga didaftarkan atas nama orang lain (Ladadi) melalui program sertifikasi pemerintah tanpa adanya pengukuran lapangan dan persetujuan dari penggarap asli lahan. 

Rencananya, awak media akan kembali melakukan konfirmasi langsung kepada pimpinan BPN dan Kasat Reskrim Polres Soppeng pada Selasa (7/4/2026) esok untuk mendapatkan detail perkembangan penanganan perkara.

Posting Komentar untuk "BPN Soppeng dan Polres Mulai Proses Aduan Muh. Nur Cs, Penasihat Hukum Siapkan Gugatan"