🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

"MENGHIANATI PETANI SAMA SAJA MENGHIANATI MENTAN AMRAN SULAIMAN"

Swara Ham Indonesia News,Com.Bumi Latemmamala Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan.

                         SOFYAN

– Soppeng, Dugaan praktik pungutan liar (pungli)  penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) mengguncang publik. Program yang seharusnya menjadi penopang nasib petani justru diduga diselewengkan menjadi ladang rente oleh oknum yang disebut-sebut dekat dengan lingkar kekuasaan, Kamis (16/4/2026).

Kejadian serupa ini tampaknya Kementan Amran Sulaiman sepertinya belum mencium aroma permainan kotor ini,dan diharapkan Kementan RI turun gunung dan bertindak nyata menyapu bersih pemain yang bisa jadi penghalang swasembada pangan program nasional RI.

Seorang petani berinisial IW mengaku harus merogoh kocek dalam-dalam demi mendapatkan bantuan yang sejatinya gratis. Ia mengklaim telah menyetor Rp100 juta kepada sosok berinisial AR untuk memperoleh dua unit alsintan melalui dua kelompok tani berbeda.

“Per unit Rp50 juta. Mau tidak mau harus bayar kalau ingin dapat,” ujar IW kepada Katata.id.

Pengakuan ini membuka dugaan praktik yang lebih luas dan sistematis. Bantuan negara disebut tidak lagi berbasis kebutuhan atau kelayakan kelompok tani, melainkan kemampuan membayar “mahar” yang nilainya fantastis. Akses terhadap alsintan diduga tertutup rapat bagi petani kecil yang tidak sanggup menyetor.

Ironisnya, IW kini harus menyewakan alsintan tersebut ke luar daerah demi menutup biaya yang sudah terlanjur dikeluarkan. Bantuan yang seharusnya meringankan beban, justru berubah menjadi jerat ekonomi baru.

Data lapangan memperkuat kecurigaan. Dari total 63 unit alsintan yang disalurkan melalui Dinas Pertanian Soppeng  , setiap unit diduga “dibanderol” antara Rp50 juta hingga Rp75 juta. Jika praktik ini benar terjadi secara menyeluruh, potensi kerugian yang ditanggung petani ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Kecaman keras datang dari Lulung, Panglima Elang Timur. Ia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata perampasan hak petani.

“Ini bukan lagi soal prosedur. Ini pengkhianatan. Hak petani dirampas oleh mereka yang bermain di sekitar kekuasaan,” tegasnya.

Senada dengan kejadian ini pegiat HAM dan Ekonomi Rakyat Indonesia Andi Baso Petta Karaeng  melihatnya bagian dari pelanggaran hak kehidupan dasar petani yang kini Kementan gelontorkan triliunan rupiah demi wujudnya swasembada pangan RI.

Kasus ini kini berada dalam penanganan aparat penegak hukum. IW telah dimintai keterangan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Soppeng. Namun hingga kini, publik menilai penanganannya berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang makin keras digaungkan: apakah hukum benar-benar bekerja, atau justru melemah ketika berhadapan dengan lingkar kekuasaan?

Ketiadaan pernyataan resmi dari Dinas Pertanian dan pihak terkait semakin mempertebal kecurigaan. Diamnya institusi yang seharusnya bertanggung jawab justru menjadi bahan bakar bagi ketidakpercayaan publik.

Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar skandal korupsi biasa. Ini adalah pengkhianatan terhadap petani. kelompok yang selama ini digadang-gadang sebagai tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Kini sorotan tertuju pada aparat penegak hukum. beranikah menembus lingkar kekuasaan, atau kasus ini akan kembali tenggelam seperti banyak skandal di Bumi Latemmamala  sebelumnya?.(Sofyan/SHI)


Posting Komentar untuk ""MENGHIANATI PETANI SAMA SAJA MENGHIANATI MENTAN AMRAN SULAIMAN""