Kades Pesse "Kaku"Tolak Teken Pengantar Nikah, IWO Soppeng Tegaskan Dispensasi Harus Lewat Pengadilan
Swara Ham Indonesia News,Com.Soppeng
PSoppeng — Upaya seorang warga Desa Pesse, Kecamatan Donri-Donri, dalam mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama (KUA), Selasa (5/5/2026), berujung polemik. Penolakan terjadi langsung di Kantor Desa Pesse saat Kepala Desa, Fatmawati, "kaku"enggan menandatangani berkas karena calon mempelai perempuan masih di bawah umur.
Dalam peristiwa tersebut, warga tidak sendiri. Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, Kamaruddin, telah berada di lokasi dan mendampingi warga sejak awal saat penolakan berlangsung.
“Saya takut di penjara,” ujar Kades Pesse di hadapan warga dan pendamping saat dimintai tanda tangan.
Menanggapi hal itu, Kamaruddin langsung memberikan penjelasan bahwa surat pengantar desa hanyalah bagian dari prosedur administratif awal, bukan bentuk persetujuan menikahkan pasangan.
“Ini proses awal administrasi untuk mendaftar ke KUA. Kehadiran kami justru untuk memastikan warga menempuh jalur resmi. Keluarga juga siap mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama Soppeng sesuai ketentuan hukum,” tegasnya di lokasi.
Aspek Hukum: Dispensasi Belum Ada, Proses Harus Ditempuh
Ketua Departemen Advokasi dan Hukum PD IWO Soppeng, Mappasessu, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hingga saat ini penetapan dispensasi nikah dari pengadilan memang belum ada, sehingga proses hukum masih harus dilalui oleh pihak keluarga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Pasal 7 ayat (2), pernikahan di bawah umur hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh dispensasi dari Pengadilan Agama.
“Karena belum ada penetapan, maka langkah yang benar adalah mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Semua tahapan harus dilalui sesuai prosedur,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan kepala desa tetap bersifat administratif.
“Pengantar desa bukan legalisasi pernikahan. Itu hanya dokumen awal untuk melengkapi berkas. Keputusan ada di pengadilan, bukan di desa,” tambahnya.
Warga Harapkan Solusi, Bukan Penolakan, Pihak keluarga calon mempelai mengaku kecewa karena merasa tidak mendapatkan solusi dari aparat desa.
“Kami tidak paham hukum. Kami datang untuk dibantu supaya bisa menikah resmi. Kami siap ikut aturan, termasuk ke pengadilan,” ujar orang tua calon mempelai.
IWO: Hindari Nikah Siri, Ikuti Jalur Hukum
Kamaruddin menekankan pentingnya pendekatan yang bijak agar masyarakat tidak mengambil jalan pintas.
“Negara sudah siapkan jalur dispensasi. Jangan sampai karena takut atau bingung, warga memilih nikah siri yang justru merugikan perempuan dan anak secara hukum,” tutupnya.
Sebagai bentuk komitmen, PD IWO Soppeng membuka posko konsultasi hukum gratis bagi masyarakat yang mengalami kendala serupa.(K)


Posting Komentar untuk "Kades Pesse "Kaku"Tolak Teken Pengantar Nikah, IWO Soppeng Tegaskan Dispensasi Harus Lewat Pengadilan"