🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

"Terkesan Pling plang " Ada apa BPN Tutupi Identitas Pemegang SHM Lima Bidang Kebun Warga ex tanah HGU ?

Swara Ham Indonesia News,Com.Soppeng

        Oleh: Redaksi.Swara Ham Indonesia                            News,Com.Soppeng

– Transparansi tata kelola pertanahan di Kabupaten Soppeng kembali disorot,ada apa  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Soppeng yang terkesan Pling plang yang semula mengaku sertifikat kelima lokasi dibuat tahun 1989 dan tahun tahun 2000  yang kemudian belakangan   menolak mengakui tahun produknya dan oga membeberkan identitas pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lima bidang kebun yang selama puluhan tahun dikelola secara turun-temurun oleh keluarga almarhum Rahimah.

Langkah BPN Soppeng yang mengunci rapat informasi yuridis tersebut memicu polemik mengenai sejauh mana negara memberikan perlindungan hukum terhadap hak kelola masyarakat kecil.

Persoalan ini mencuat ke permukaan setelah penerima kuasa ahli waris, Alimuddin dan Andi Baso Petta Karaeng, mendatangi Kantor BPN Soppeng pada Jumat (9/6). Keduanya bertindak atas nama empat warga pengelola lahan, yakni Muh. Nur, Mallu, Andi Aris Daeng Situru, dan Rosmini.

Dalam pertemuan tersebut, pihak BPN Soppeng secara gamblang membenarkan bahwa lima titik kebun yang dimaksud memang telah diterbitkan SHM-nya atas nama pihak lain pada tahun 1998 dan 2000. Namun, institusi agraria itu menolak melansir siapa nama yang tertera di dalam sertifikat tersebut.

Pihak BPN berdalih, identitas pemegang hak atas tanah merupakan dokumen yang dikecualikan berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Menanggapi sikap sepihak tersebut, penerima kuasa menilai alasan BPN terkesan seperti tameng untuk menghindari sengkarut lama. Padahal secara historis, kelima bidang tanah tersebut merupakan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang oleh pemerintah kepada pemegang hak terdahulu. 

Sejak tahun 1997, lahan telantar itu digarap dan menjadi gantungan hidup keluarga pemberi kuasa hingga kini.

"Jika data fisik dan yuridis tanah terus dirahasiakan dari pihak yang berkepentingan, hal ini justru mencederai rasa keadilan dan memantik spekulasi negatif di tengah masyarakat," ujar salah satu pihak pendamping warga.

Merujuk pada berbagai kasus sengketa agraria di Indonesia, informasi mengenai nomor sertifikat, batas luas, hingga nama pemilik hak sejatinya merupakan konsumsi hukum yang terbuka bagi pihak-pihak yang bersengketa. Bahkan, pembatasan akses data pertanahan oleh BPN selama ini kerap berujung pada gugatan di Komisi Informasi (KI).

Bagi masyarakat kecil, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan ruang hidup dan warisan yang dirawat dengan keringat selama puluhan tahun. Kini, komitmen BPN Soppeng dalam menegakkan reformasi agraria yang transparan tengah diuji: apakah mereka akan membuka tabir kepemilikan SHM misterius tersebut, atau tetap bertahan di balik dalih pengecualian informasi sehingga seorang wartawan yang mengetahui info ini saat itu menilainya "BPN Soppeng menghalangi kegiatan  wartawan " .Al/ab.

Posting Komentar untuk ""Terkesan Pling plang " Ada apa BPN Tutupi Identitas Pemegang SHM Lima Bidang Kebun Warga ex tanah HGU ?"