🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

AKTIVIS HAM LHI SOROTI TERGANGGUNYA PELAYANAN DUKCAPIL SOPPENG, PERTANYAKAN KUALITAS PERENCANAAN KEBIJAKAN PEMDA

Swara Ham Indonesia News,Com.Bumi Latemmamala Kab.Soppeng

LHI Soroti Gangguan Pelayanan Dukcapil Soppeng, Ajak Ormas dan Media Telusuri Polemik Pembebasan Tugas Kadis

SOPPENG — Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Arham MSi La Palellung, menyoroti terganggunya pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng dalam dua hari terakhir menyusul informasi mengenai pembebasan tugas Kepala Dinas Dukcapil.

Arham mengatakan, pada Senin 22 Juni 2026 dan Selasa 23 Juni 2026, dirinya menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan yang tidak berjalan maksimal.

"Saya menerima laporan dari warga yang datang mengurus dokumen kependudukan, namun pelayanan mengalami kendala sehingga kebutuhan administrasi mereka belum dapat diselesaikan sebagaimana mestinya," ujarnya

Menurut Arham, persoalan pelayanan Dukcapil bukan sekadar masalah birokrasi, tetapi berkaitan dengan hak dasar masyarakat.

"Dokumen kependudukan merupakan hak sipil warga negara. Ketika pelayanan terganggu, masyarakat menjadi pihak yang langsung merasakan dampaknya," katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan Bupati Soppeng dalam melakukan penataan birokrasi, namun setiap kebijakan harus disertai kesiapan teknis agar tidak mengganggu pelayanan publik.

"Kewenangan melakukan penataan birokrasi tentu ada. Tetapi yang menjadi perhatian kami adalah apakah proses transisi sudah dipersiapkan dengan baik sehingga masyarakat tetap mendapatkan pelayanan," tegasnya.

Arham mengungkapkan bahwa LHI telah melihat dokumen yang berkaitan dengan persoalan pembebasan tugas tersebut.

"Kami sudah melihat dokumen yang berkaitan dengan persoalan ini dan memahami ada beberapa hal yang perlu didalami lebih lanjut. Karena itu, kami tidak ingin berhenti pada informasi awal. Kami akan melakukan penelusuran untuk memastikan apakah keputusan tersebut benar-benar berdasarkan pertimbangan administrasi pemerintahan atau terdapat faktor lain yang perlu dijelaskan kepada publik," ujarnya.

Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sebelumnya munculnya keluhan pelaku UMKM terkait relokasi dari pelataran Masjid Raya Soppeng ke kawasan Taman Gapis.

"Pada persoalan UMKM sebelumnya ada aspirasi terkait kesiapan fasilitas pendukung. Kini muncul lagi keluhan pelayanan Dukcapil. Rangkaian persoalan ini membuat publik mempertanyakan kualitas perencanaan dan kesiapan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah," katanya.

Arham menyebut jabatan Kepala Dinas Dukcapil memiliki karakter khusus karena berkaitan dengan sistem administrasi kependudukan nasional.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka terkait mekanisme pembebasan tugas tersebut dan memastikan pelayanan kembali berjalan normal.

Lebih lanjut, Arham mengajak organisasi masyarakat dan media di Soppeng melakukan penelusuran bersama terkait polemik tersebut.

"LHI akan mengumpulkan fakta, meminta klarifikasi pihak terkait, dan memastikan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai aturan. Ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, tetapi memastikan prinsip transparansi dan keadilan administrasi tetap dijaga," ujarnya.

Menurut Arham, jabatan publik tidak hanya berbicara tentang kewenangan, tetapi juga tanggung jawab.

"Melawan kezaliman bukan berarti menyerang seseorang. Melawan kezaliman adalah memastikan kebenaran, keadilan, dan aturan menjadi dasar dalam setiap keputusan pemerintahan," tegasnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pemerintahan yang transparan.

"Jangan sampai setiap perubahan kebijakan birokrasi dilakukan tanpa kesiapan yang pada akhirnya berdampak terhadap pelayanan dan kepentingan masyarakat," tutup Arham MSi La Palellung. (*)

Posting Komentar untuk "AKTIVIS HAM LHI SOROTI TERGANGGUNYA PELAYANAN DUKCAPIL SOPPENG, PERTANYAKAN KUALITAS PERENCANAAN KEBIJAKAN PEMDA"