NASABAH PERTANYAKAN BUKTI PEMBERITAHUAN, EMAS 10 GRAM DI PEGADAIAN PONGTIKU DIDUGA DILELANG TANPA KONFIRMASI JELAS
Swara Ham Indonesia News, Com. Makassar
MAKASSAR, SULSEL — Dugaan pelayanan tidak transparan mencuat di PT Pegadaian Cabang Pongtiku, Jalan Pongtiku, Makassar. Nasabah bernama Syamsuddin mengaku emas jaminan seberat 10 gram miliknya telah dilelang tanpa pemberitahuan yang jelas dan dapat dibuktikan.
Persoalan ini semakin disorot setelah percakapan antara nasabah dan Kepala Cabang Pegadaian Pongtiku, Faizal, mengemuka. Pihak cabang menyebut nasabah telah beberapa kali dihubungi dan barang jaminan telah difoto. Namun, nasabah membantah pernah menerima informasi tersebut pada nomor teleponnya.
“Tidak pernah ada informasi dari Pegadaian masuk ke nomor saya. Saat saya konfirmasi langsung, bukti itu juga tidak bisa diperlihatkan,” kata nasabah.
Faizal disebut menyampaikan bahwa daftar nasabah jatuh tempo yang telah dihubungi sudah diperlihatkan, sementara riwayat panggilan keluar telah diminta kepada Telkomsel. Namun, data panggilan yang dapat dicetak hanya tersedia untuk satu tahun terakhir. Nasabah kemudian diminta memeriksa riwayat WhatsApp miliknya sendiri.
Bagi LSM JANGKAR, jawaban tersebut belum menjawab pokok masalah: mana bukti pemberitahuan sebelum emas dilelang?
“Jangan hanya menyebut sudah menghubungi. Harus dibuka kapan dihubungi, melalui telepon atau WhatsApp, ke nomor mana, berapa kali dilakukan, serta mana bukti pesan, rekaman panggilan, atau surat pemberitahuannya,” tegas Tim Investigasi LSM JANGKAR.
Nasabah juga mengaku komunikasi terhenti setelah pihak kepala cabang tidak lagi merespons dan nomor nasabah diduga diblokir. Jika benar, tindakan tersebut dinilai memperburuk kepercayaan publik dan menutup ruang penyelesaian yang seharusnya transparan.
LSM JANGKAR menilai persoalan ini tidak cukup dijawab dengan alasan klausul di belakang Surat Bukti Gadai. Nasabah berhak mengetahui secara jelas jatuh tempo, mekanisme lelang, nilai penjualan emas, serta apakah terdapat kelebihan hasil lelang yang menjadi hak nasabah.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 huruf c menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pasal 7 huruf b juga mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai jasa yang diberikan.
LSM JANGKAR mendesak PT Pegadaian Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dan manajemen pusat segera melakukan audit internal terhadap Pegadaian Cabang Pongtiku, khususnya terkait:
1. Riwayat jatuh tempo dan bukti pemberitahuan kepada nasabah;
2. Dokumen serta berita acara pelelangan emas 10 gram;
3. Nilai hasil lelang dan kemungkinan kelebihan hasil penjualan;
4. Dugaan terhentinya komunikasi antara pihak cabang dan nasabah.
“Emas 10 gram bukan nilai kecil. Jika prosedur benar-benar dijalankan, buktikan secara terbuka. Jika ada kelalaian, hak nasabah harus dipulihkan,” tegas LSM JANGKAR.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pegadaian Cabang Pongtiku belum memberikan klarifikasi tertulis terkait bukti pemberitahuan, dokumen pelelangan, nilai hasil lelang, maupun dugaan pemblokiran nomor nasabah.
(Tim JANGKAR)


Posting Komentar untuk "NASABAH PERTANYAKAN BUKTI PEMBERITAHUAN, EMAS 10 GRAM DI PEGADAIAN PONGTIKU DIDUGA DILELANG TANPA KONFIRMASI JELAS"