🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

AMPERA Mendesak Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Copot Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo

Swara Ham Indonesia News, Com, Sengkang, Rabu, 15 Juli 2026

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (AMPERA) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, AMPERA meminta agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo dicopot dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Desakan tersebut muncul setelah AMPERA mengaku menerima berbagai keluhan dari masyarakat terkait dugaan proses pengurusan dokumen pertanahan yang berbelit-belit, kurang transparan, serta adanya dugaan praktik yang melibatkan oknum di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo.

Selain itu, AMPERA juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang untuk menyelidiki berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dugaan praktik mafia tanah, dugaan pungutan liar (pungli), maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila memang terdapat bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Menurut AMPERA, seluruh proses pelayanan pertanahan seharusnya mengedepankan prinsip profesional, transparan, akuntabel, terukur serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat tanpa adanya perlakuan yang berbeda terhadap pemohon.

“Kami mendesak Kementerian ATR/BPN agar segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, atau keterlibatan oknum dalam praktik yang merugikan masyarakat, maka kami meminta agar diberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Ketua AMPERA, Rifqi Napoleon.

AMPERA menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dan dorongan agar dilakukan pemeriksaan secara objektif oleh instansi yang berwenang. Organisasi tersebut menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian atas setiap dugaan kepada aparat serta lembaga yang memiliki kewenangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam hal pelayanan publik' "Ungkap Rifki"

AMPERA juga menyatakan akan terus mengawal persoalan pelayanan pertanahan di Kabupaten Wajo demi terciptanya pelayanan publik yang bersih, profesional, bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat."tegasnya".z.

Posting Komentar untuk "AMPERA Mendesak Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Copot Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo"