🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

*LHI Apresiasi Respons Cepat Polres Soppeng, Minta Penyelidikan Tambang Kessi Mong Dilakukan Secara Menyeluruh*

Swara Ham Indonesia News,Com.Mong ,Mario Rilau ,Kec.Marioriwawo,Kab.Soppeng


SOPPENG – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) mengapresiasi langkah cepat Polres Soppeng yang turun langsung ke lokasi aktivitas penambangan pasir dan batu di Kessi Mong, Dusun Mong, Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, pada Senin (13/7/2026).

Sebelumnya, LHI mendesak aparat penegak hukum bersama instansi teknis untuk melakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas pertambangan tersebut setelah tim LHI melakukan pemantauan lapangan dan menemukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat serta kendaraan pengangkut material yang keluar masuk dari lokasi.

Ketua LHI, Ahmad Fitrah Syawal atau yang akrab disapa Afis Janggo, mengatakan pihaknya mengapresiasi respons cepat Polres Soppeng yang langsung melakukan pengecekan di lapangan sebagai bentuk tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Soppeng beserta jajaran, khususnya Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra dan Kanit Tipidter , Ipda Alfian Saputra, S.H.,  yang telah merespons cepat dengan turun langsung ke lokasi. Ini merupakan langkah awal yang baik dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Afis.

Menurut Afis, berdasarkan komunikasi yang dilakukan LHI dengan Kanit Tipidter Polres Soppeng, Ipda Alfian Saputra, S.H., penyidik menyampaikan akan melakukan pendalaman terhadap hasil penyelidikan di lapangan untuk memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan dalam kegiatan usaha pertambangan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami memperoleh penjelasan bahwa penyidik akan mendalami seluruh aspek perizinan dan dokumen yang menjadi dasar kegiatan pertambangan, termasuk legalitas usaha, persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, serta persyaratan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Kami menghormati proses tersebut dan berharap pemeriksaannya dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan," katanya.

Afis menegaskan, LHI tidak bermaksud mendahului hasil penyelidikan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

"Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan, tentu hal itu perlu disampaikan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Afis menjelaskan bahwa salah satu aspek yang perlu dipastikan oleh penyidik adalah kesesuaian WIUP dengan titik koordinat lokasi penambangan serta kelengkapan perizinan yang menjadi dasar kegiatan pertambangan sesuai tahap usahanya. Selain itu, penyidik juga perlu memverifikasi apakah kegiatan produksi, penjualan, dan pengangkutan material telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami tidak dalam posisi menyatakan ada atau tidak adanya pelanggaran. Justru itu yang kami minta kepada penyidik untuk diverifikasi secara menyeluruh. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan atau ketentuan lain di bidang pertambangan, tentu penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Afis.

Afis menambahkan bahwa apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pertambangan, maka penanganannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya. 

Afis menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan bukan hanya dilakukan pada satu lokasi semata. Menurutnya, sejak awal LHI telah berkomitmen untuk mengawal seluruh kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Soppeng sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap pengelolaan sumber daya alam.

"Komitmen LHI sejak awal sudah jelas. Kami akan terus mengawal seluruh aktivitas pertambangan di Kabupaten Soppeng, bukan hanya di Kessi Mong. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, tentu harus kita hormati. Namun apabila ditemukan adanya aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan hukum, maka kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak secara profesional sesuai aturan yang berlaku," tegas Afis.

Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan LHI bukan ditujukan untuk menghambat investasi atau kegiatan usaha, melainkan untuk mendorong terciptanya tata kelola pertambangan yang taat hukum, berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha tanpa membedakan siapa pun.

"Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang legal, taat aturan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan lingkungan. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Prinsip kami sederhana, hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," tutup Afis. (*)

Posting Komentar untuk "*LHI Apresiasi Respons Cepat Polres Soppeng, Minta Penyelidikan Tambang Kessi Mong Dilakukan Secara Menyeluruh*"