LHI DESAK APH POLRES SOPPENG BONGKAR STATUS LEGALITAS TAMBANG KESSI MONG.
Swara Ham Indonesia News,Com.Dusun Mong,Desa Mariorilau,Kecamatan Marioriwawo,Kabupaten Soppeng Sulsel.
SOPPENG – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) mendesak Polres Soppeng bersama instansi teknis di bidang pertambangan segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh terhadap aktivitas penambangan pasir dan batu yang beroperasi di wilayah Kessi Mong, Dusun Mong, Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, tepatnya di kawasan Sungai Walanae.
Desakan tersebut disampaikan setelah tim LHI melakukan pemantauan langsung di lokasi dan mendapati aktivitas penambangan masih berlangsung dengan menggunakan alat berat serta kendaraan pengangkut material yang keluar masuk dari lokasi tambang.
Ketua LHI, Ahmad Fitrah Syawal atau Afis Janggo, mengatakan pihaknya tidak bermaksud mendahului hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Namun berdasarkan hasil pemantauan lapangan serta informasi yang dihimpun dari masyarakat, aktivitas tersebut patut diverifikasi guna memastikan seluruh kegiatan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
"Kami meminta Polres Soppeng menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Jangan ada kesan pembiaran terhadap aktivitas yang legalitasnya masih perlu dipastikan. Kami berharap aparat bersama instansi teknis segera memverifikasi seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan pertambangan tersebut. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terpenuhinya ketentuan perizinan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka operasional tambang harus dihentikan dan diproses sesuai hukum," tegas Afis, Kamis (9/7/2026).
Menurut Afis, berdasarkan informasi yang dihimpun LHI dari warga, aktivitas penambangan tersebut diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Ia juga menyampaikan bahwa lokasi tersebut sebelumnya pernah dikelola oleh Andi Fahri Lolo Haddade selama bertahun-tahun. Namun demikian, LHI menegaskan bahwa persoalan riwayat penguasaan lahan merupakan persoalan tersendiri dan bukan fokus utama dalam pernyataan kali ini.
"Yang kami soroti bukan sengketa lahannya, tetapi legalitas aktivitas penambangan yang sedang berjalan. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
LHI juga menerima informasi mengenai adanya distribusi material hasil tambang kepada sejumlah pihak. Informasi tersebut, menurut Afis, perlu diverifikasi oleh aparat melalui penelusuran terhadap rantai distribusi material mulai dari lokasi pengambilan, pengangkutan hingga pihak yang menerima material.
"Kami meminta penyidik tidak hanya memeriksa aktivitas di lokasi tambang, tetapi juga menelusuri asal-usul material, dokumen yang mendasari kegiatan produksi, penjualan, serta dokumen yang menyertai pengangkutan material apabila dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua itu harus diperiksa secara utuh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," katanya.
Afis menegaskan bahwa legalitas kegiatan pertambangan tidak hanya menyangkut keberadaan wilayah izin, tetapi juga harus dipastikan apakah seluruh tahapan kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, LHI meminta aparat memverifikasi seluruh dokumen perizinan operasional maupun dokumen lain yang menjadi dasar produksi, penjualan, dan distribusi material sesuai kewenangan instansi terkait.
"Negara wajib melindungi pelaku usaha yang taat hukum. Jangan sampai ada pelaku usaha yang telah mengeluarkan biaya besar untuk mengurus perizinan, memenuhi kewajiban administrasi, serta membayar pajak justru dirugikan apabila terdapat pihak lain yang menjalankan kegiatan tanpa memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan. Karena itu kami meminta kepastian hukum melalui pemeriksaan yang profesional, objektif, dan transparan," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Afis juga menyinggung laporan resmi LHI yang telah disampaikan langsung kepada Kapolres Soppeng terkait dugaan penggunaan material yang diduga berasal dari sumber yang tidak memenuhi ketentuan perizinan pada proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di Desa Kebo dengan nilai sekitar Rp27,5 miliar.
Menurutnya, laporan yang telah diterima secara resmi oleh Polres Soppeng tidak boleh berhenti pada administrasi penerimaan semata, melainkan harus ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.
"Kami berharap laporan yang telah kami sampaikan jangan sampai didiamkan. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganannya. Kami percaya Polres Soppeng akan bekerja secara profesional, namun LHI juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap laporan masyarakat hingga memperoleh kepastian hukum," ujar Afis.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu yang wajar belum terdapat perkembangan penanganan laporan tersebut, LHI akan melayangkan surat resmi kepada Polres Soppeng untuk meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
"Kami akan terus mengawal laporan ini. Tujuan kami bukan menghakimi siapa pun, tetapi memastikan hukum ditegakkan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada laporan masyarakat yang berhenti hanya pada tanda terima tanpa kepastian tindak lanjut," tutup Afis. (Tim)


Posting Komentar untuk "LHI DESAK APH POLRES SOPPENG BONGKAR STATUS LEGALITAS TAMBANG KESSI MONG."