🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

LHI Minta Kapolres Usut Proyek APBN Rp27,5 Miliar, Dugaan Penggunaan Material Ilegal Jadi Sorotan

Swara Ham Indonesia News,Com.Soppeng

SOPPENG – Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) resmi melaporkan dugaan penggunaan material tambang ilegal pada proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di Desa Kebo, Kabupaten Soppeng, kepada Kapolres Soppeng, Senin (6/7). Surat pengaduan tersebut ditujukan langsung kepada Kapolres Soppeng dan telah diterima secara resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng yang dibuktikan dengan tanda terima penerimaan laporan.

Ketua LHI, Ahmad Fitrah Syawal atau yang akrab disapa Afis Janggo, menjelaskan bahwa pada hari yang sama pihaknya mengajukan dua laporan pengaduan kepada Polres Soppeng. Salah satu laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan material tambang ilegal pada proyek Pengendalian Banjir Sungai Walanae di Desa Kebo yang dibiayai melalui APBN dengan total nilai sekitar Rp27,5 miliar.

Menurut Afis, keputusan melaporkan perkara tersebut bukan dilakukan secara tergesa-gesa. Sebelum laporan diajukan, LHI terlebih dahulu melakukan pemantauan selama proyek berlangsung, mengumpulkan dokumentasi lapangan, serta melakukan kajian hukum bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LHI. Berdasarkan hasil kajian tersebut, organisasi memandang telah terdapat dasar yang cukup untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.

"Setelah melalui proses investigasi lapangan dan kajian hukum bersama DPP LHI, kami memutuskan untuk secara resmi menyampaikan pengaduan kepada Kapolres Soppeng. Kami ingin seluruh dugaan ini diuji melalui proses hukum yang objektif sehingga ada kepastian hukum bagi semua pihak," ujar Afis.

Ia menegaskan, LHI tidak ingin pembangunan yang menggunakan uang negara justru diwarnai dugaan penggunaan material yang tidak berasal dari sumber yang sah.

"Kami tidak tega apabila proyek yang menggunakan anggaran negara hingga puluhan miliar rupiah diduga memanfaatkan material dari tambang yang tidak memiliki legalitas. Apabila dugaan ini terbukti, tentu negara berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pertambangan. Di sisi lain, kondisi tersebut juga mencederai rasa keadilan bagi para pelaku usaha pertambangan yang selama ini taat terhadap aturan, mengurus perizinan, membayar pajak, serta memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan pemerintah," tegasnya.

Karena itu, LHI meminta Kapolres Soppeng menginstruksikan penyidik untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut, termasuk memeriksa pelaksana proyek, pemasok material, pihak pengangkut, serta seluruh dokumen yang berkaitan dengan rantai distribusi material.

"Kami berharap penanganan laporan ini dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Siapa pun yang nantinya ditemukan memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga meminta penyidik menelusuri seluruh rantai distribusi material agar perkara ini dapat terungkap secara utuh dan terang," tambah Afis.

Selain aspek legalitas sumber material, Afis menilai penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan juga berpotensi memengaruhi kualitas konstruksi proyek yang dibiayai menggunakan APBN sehingga perlu menjadi perhatian serius.

Sementara itu, Ketua Umum LHI, Arham M.Si La Palellung, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima tanda bukti penerimaan laporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas penggunaan keuangan negara serta penegakan hukum di sektor pertambangan.

"Kami percaya Polres Soppeng akan menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. LHI akan terus mengawal proses penanganannya sebagai bentuk pengawasan publik. Apabila diperlukan, kami juga akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan maupun instansi teknis terkait agar proses penanganan berjalan secara transparan dan akuntabel," ujar Arham.

LHI menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan setiap proyek yang dibiayai oleh uang negara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, menjunjung asas keadilan, serta memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha yang menjalankan aktivitasnya secara legal. (*)

Posting Komentar untuk "LHI Minta Kapolres Usut Proyek APBN Rp27,5 Miliar, Dugaan Penggunaan Material Ilegal Jadi Sorotan"