Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Fokus Pada Prioritas Masyarakat.
Swara Ham Indonesia News, Com. Soppeng
SOPPENG, SULAWESI SELATAN — Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng yang digelar pada Jumat (14/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos., dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Staf Ahli DPRD, kepala perangkat daerah beserta pejabat administrator, para kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah, camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Soppeng, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., menegaskan bahwa penyusunan perubahan kebijakan anggaran Tahun 2026 dilakukan di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Soppeng berkomitmen untuk tetap mengutamakan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat.
“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegas Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa arah perubahan kebijakan anggaran difokuskan pada penajaman prioritas program, peningkatan efisiensi belanja, penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan, serta pengendalian belanja yang kurang produktif agar setiap alokasi anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman utama dalam menyusun program, kegiatan, dan sub kegiatan pada masing-masing organisasi perangkat daerah. Setiap usulan perubahan anggaran, menurutnya, harus berbasis kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang terukur, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, Bupati menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan verifikasi secara cermat terhadap seluruh usulan perangkat daerah guna memastikan tidak terdapat alokasi anggaran yang tidak prioritas, tidak mendesak, maupun tidak memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan tahapan strategis dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026. Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Soppeng atas sinergi, masukan, serta kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan berlangsung.
Selanjutnya, masing-masing perangkat daerah akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026 untuk kemudian dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.red.AR.


Posting Komentar untuk "Perubahan KUA-PPAS 2026 Disepakati, Fokus Pada Prioritas Masyarakat."