8 Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Soppeng
Swara Ham Indonesia News,Com.Soppeng.
— Polres Soppeng menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi seksual, pelecehan fisik, dan persetubuhan terhadap anak perempuan berusia 17 tahun.
Pengungkapan ini dirilis dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati pada Rabu malam, 2 September 2026. Acara dipimpin Kasat Reskrim Iptu Firman, S.H., M.H., didampingi Kanit PPA Ipda Fajar Nur dan Kasi Humas AKP Husain.
Kasi Humas AKP Husain menyatakan delapan tersangka resmi ditetapkan sejak 25 Agustus 2026 setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah. Dari total pelaku dewasa, terdapat satu anak yang diproses lewat ketentuan khusus, sementara dua orang lainnya masih dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat tersebut terjadi di Hotel Vera Indah, Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada interval 20–23 Agustus 2026.
Tersangka A menjemput korban di sekolah sekitar pukul 12.30 Wita, membawanya ke hotel, dan melakukan persetubuhan. Korban diduga ditawarkan kepada pelaku lain lewat WhatsApp dan pengiriman video. Tersangka lain menyetubuhi korban di waktu berbeda dengan imbalan uang. Pada tanggal 23 Agustus 2026 sebelum diantar pulang ke rumah neneknya, tersangka A kembali menyetubuhi korban.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi: 1 lembar baju kaos dan 1 celana panjang hijau milik korban, Uang tunai 22 lembar berbagai pecahan, 8 unit telepon seluler (HP) tersangka, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih (DP 1926 LI).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU TPKS (Nomor 12 Tahun 2022), serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Kasat Reskrim Iptu Firman menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan peluang penambahan tersangka tetap terbuka jika ditemukan bukti yang cukup. Polisi mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui pihak lain yang terlibat, dengan jaminan proses hukum tetap berjalan objektif berdasarkan bukti valid.red.


Posting Komentar untuk "8 Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Soppeng"