TINDAK PIDANA EKONOMI
swarahamindonesianews.com - pidana ekonomi adalah suatu tindak  pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh  orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi  penting dalam masyarakat atau pekerjaannya. Pengertian kejahatan ekonomi  adalah setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan  dalam bidang perekonomian dan bidang keuangan serta mempunyai sanksi  pidana. 
Unsur-unsur tindak pidana yaitu:
- Suatu perbuatan hukum yang diancam dengan sanksi pidana.
 - Dilakukan oleh seorang atau korporasi didalam pekerjaannya yang sah atau di dalam pencarian atau usahanya di bidang industri atau perdagangan.
 - Untuk tujuan memperoleh uang atau kekayaan, untuk menghindari pembayaran uang atau menghindari kehilangan atau kerugian kekayaan, memperoleh keuntungan bisnis atau keuntungan pribadi dengan cara melawan hukum.
 
Bentuk-bentuk tindak pidana ekonomi:
- Pelanggaran penghindaran pajak
 - Penipuan atau kecurangan di bidang perkreditan (credit fraud)
 - Penggelapan dana-dana masyarakat (embezzlement of public founds) dan penyelewengan dana-dana masyarakat (missappropriation of public founds)
 - Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan keuangan (violation of currency regulations)
 - Spekulasi dan penipuan dalam transaksi tanah (speculation and swindling in land transaction) serta penyelundupan (smuggling)
 - Delik-delik lingkungan
 - menaikkan harga (over pricing) serta melebihi harga faktur (over invoicing), juga mengekspor dan mengimpor barang-barang di bawah standar dan bahkan hasil produksi yang membahayakan (export and import of substandart and dangerously unsafe products)
 - Eksploitasi tenaga kerja (labour exploitation)
 - Penipuan konsumen (coustamer fraud)
 
Salah satu bentuk rill tindak pidana ekonomi adalah kejahatan  komersial yaitu kejahatan yang berhubungan dengan ekonomi perdagangan  dan keuangan.
Kategori kejahatan komersial:
- Penyimpangan perbankan yaitu penipuan uang muka L/C, promes dan wesel, pemalsuan uang penyimpanan dalam pengiriman uang.
 - Penyimpangan perdagangan yaitu kepailitan, kejahatan perdagangan, perubahan aset perusahaan dan pemalsuan kontrak.
 - Penyimpangan pembayaran perdagangan eceran, cek palsu, kredit palsu, cek kosong.
 - Penyimpangan yang berkaitan dengan iverstasi, surat-surat berharga, saham dan obligasi palsu, manipulasi pasar, penyimpangan pasar.
 - Penyimpangan pajak dan kejahatan asuransi.
 
Kasus yang menimpa nasabah Bank Century apakah merupakan tindak  pidana ekonomi ? ya, karena dalam kasus bank Century negara mengalami  kerugian sebesar Rp 6,7 triliun, hal ini termasuk dalam unsur-unsur  tindak pidana ekonomi. Demikian sedikit ulasan tentang tindak pidana  ekonomi yang bisa saya jabarkan. Atas waktu dan perhatiannya saya  ucapkan terima kasih
Sumber : https://frymash.wordpress.com


Posting Komentar untuk "TINDAK PIDANA EKONOMI"