DUKCAPIL SOPPENG LOUNCING IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
Swara Ham Indonesia News.Com Soppeng Jumat 18 Nopember 2022 yang lalu Dukcapil Soppeng bersama Bupati Soppeng melaunching penerapan Identitas Kependudukan Digital di Kab. Soppeng dia apresiasi di era Digital Ini Dinas Dukcapil Soppeng turut Memanfaatkan teknologi untuk memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan yang dekat, cepat tepat dan murah sehingga dapat membahagiakan masyarakat serta seluruh jajaran pemerintahan maupun pemerintah kabupaten dan semua pihak terkait untuk bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Pelayanan yang baik tanpa sekat serta tidak membedakan suku ras maupun agama diharapkan akan memberikan kepuasan kepada masyarakat, hal ini juga menjadi indikator dalam keberhasilan tata kelola pemerintahan," imbuh beliau.
"Serta mengapresiasi dan ucapan terimakasih adanya kolaborasi serta inovasi yang sangat luar biasa. KTP digital ini sangat bermanfaat minimal dengan KTP digital, ini tidak usah menunjukkan dompet, cukup dengan aplikasi.
Dalam kesempatan yang sama,Bupati Soppeng langsung melakukan Registrasi dan Aktivasi Indentitas Kependudukan digital.
Plt.Kepala Dinas Dukcapil Soppeng dalam hal ini Andi Faizal,S.Sos bersama pejabat Dukcapil terus berupaya meningkatkan pelayanan demi membahagiakan masyarakat serta menyampaikan Manfaat KTP Digital, program ini lebih menghemat uang negara karena tidak lagi mencetak KTP dengan blangko, lebih efisien dan mudah karena cukup download aplikasi tidak perlu ajukan cetak
Digital Id, sama fungsinya dengan dokumen kependudukan yang tercetak, Perlahan identitas digital ini akan diterapkan secara masif ke seluruh penduduk di yang dimulai dengan menyasar para ASN di Kab. Soppeng.
Serta selalu pro aktif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. penerapan identitas digital dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat.
diwaktu yang sama
Kabid PIAK Dukcapil Mukhlis,S.Sos
juga menyampaikan
Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital diatur dengan Permendagri 72 tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital. Sebagaimana kita ketahui perkembangan teknologi akan selalu berpengaruh pada stadarisasi dan spesifikasi perangkat keras maupun lunak untuk mencapai identitas kependudukan secara digital baik input maupun outputnya.
Fungsi ID Digital dalam Permen ini adalah untuk pembuktian identitas; autentikasi identitas; dan otorisasi identitas.
Perangkat yang distandarisasi dalam Permendagri 72 tahun 2022 tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP-el serta ID Digital antara lain adalah Cip; Blangko KTP-el; perangkat pemindai iris (iris scanner); perangkat pemindai sidik jari (fingerprint scanner); perangkat perekam tanda tangan (signature pad); perangkat kamera; perangkat pencetak KTP-el (printer); dan perangkat anjungan dukcapil mandiri yang terintegrasi dengan SIAK.
penyelenggaraan identitas Kependudukan digital diatur KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital. sebagaimana dimuat dalam Peraturan pemerintah Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan Penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.
Identitas Kependudukan Digital bertujuan untuk
mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan serta
meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk serta
mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital; dan mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan data.(Asriadi.SHI)





Posting Komentar untuk "DUKCAPIL SOPPENG LOUNCING IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL"