MENIKAH ITU TIDAK SEMBARANGAN.
Swara Ham Indonesia News, Com, Selasa, 26/5/2025.Abbanuange Lilirilau Soppeng
H.Alimuddin.S.Ag,M.H.I
Pembinaan Penyuluhan di Masjid SIRATAL MUSTHAQIM GOWA GOWA DESA ABBANUANGE, Yang turut hadir Camat Lilirilau, Kepala KUA Kecamatan Lilirilau, Kapolsek Lilirilau, Kepala Desa Abbanuange, Kepala Dusun Tokoh Masyarakat,Penyuluh Agama Se Kecamatan Lilirilau serta Anggota Majelis Taklim dibawa binaan penyuluh Agama.
Pembinaan kali ini di bawakan oleh Kepala Kantor urusan agama kecamatan Lilirilau H.Alimuddin ,S.Ag.M.H.I dengan isi pembinaan yaitu tentang PERNIKAHAN YANG SAH
Pernikahan adalah suatu ibadah terlama dibanding ibadah yang lain, tapi didalam pernikahan itu harus kita pahami bahwa ada yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan Pernikahan yaitu RUKUN NIKAH;
1. Calon Suami
2. Calon Istri
3. Wali Nikah
4. dua orang saksi
5. Ijab qobul.
Dan disamping itu perlu kita pahami bersama
Bahwa Ada yang HARAM dinikahi sebagaimana dijelaskan didalam surah An-nisa ayat 23:
Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (MERTUA), anak-anak perempuan dari istrimu (ANAK TIRI) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (MENANTU), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau.
Jadi saya sampaikan kepada seluruh jamaah mari pahami tentang apa itu PERNIKAHAN, DAN NIKAH ITU TIDAK SEMBARANGAN, karena masih banyak orang berpendapat yang penting sudah dinikahkan itu sudah SAH katanya, Tampa memperdulikan statusnya apakah haram dinikahi atau tidak, jadi siapapun yang menikahkan, mengizinkan,menyaksikan pernikahan yang tidak terpenuhi rukun dan syaratnya maka semua ikut menanggung dosanya. pungkasnya.
N/b: Suhardi S.Sos.S.H
Posting Komentar untuk "MENIKAH ITU TIDAK SEMBARANGAN."