Proses Mediasi di Lapas Kelas I Makassar Berakhir Damai, Semua Pihak Capai Kesepakatan
Swara Ham Indonesia News,Com.Makassar
Makassar, – Kuasa hukum Wawan Nur Rewa, S.H., menggelar konferensi pers di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar usai proses mediasi antara dua pihak yang sebelumnya berselisih, yakni Ibu Saliah sebagai pihak pertama dan Andi Armansyah Akbar sebagai pihak kedua. Mediasi ini difasilitasi langsung oleh Kepala Lapas Kelas I Makassar sebagai bentuk komitmen penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan.
Wawan Nur Rewa, selaku kuasa hukum Ibu Saliah, menyampaikan bahwa mediasi berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan tertulis yang disetujui kedua belah pihak. Dalam kesempatan tersebut, ia menyatakan bahwa kliennya dan pihak lawan telah sepakat untuk saling memaafkan dan menutup lembaran lama dengan ikhlas.
“Dalam mediasi ini, saya menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan-pernyataan sebelumnya yang mungkin menimbulkan kesalahpahaman. Saya menyadari adanya miskomunikasi dan saya bertanggung jawab secara profesional. Namun demikian, saya percaya sepenuhnya pada integritas dan objektivitas pihak Lapas Kelas I Makassar dalam menangani persoalan ini secara adil dan transparan,” ujar Wawan.
Ia juga mengonfirmasi bahwa nominal sebesar Rp30 juta telah dikembalikan dan diterima oleh kliennya sebagai bagian dari penyelesaian damai. Tak lupa, ia mengapresiasi langkah Kalapas yang dinilainya cepat dan tepat dalam memfasilitasi penyelesaian masalah ini.
“Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak sepakat untuk tidak lagi saling menyinggung atau membuka kembali peristiwa masa lalu. Apabila ada pihak lain yang tetap menyebarkan isu atau informasi yang mencemarkan nama baik institusi, maka hal itu akan kami bawa ke ranah hukum,” tambahnya tegas.
Pihak Ibu Saliah melalui perwakilannya turut menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Lapas serta kepada Andi Armansyah Akbar. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat buruk dalam pernyataan sebelumnya dan semua yang dilakukan adalah bentuk perjuangan sebagai warga negara mencari keadilan.
Sementara itu, Andi Armansyah Akbar juga mengutarakan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk Iqbal dan Om Harun. Ia berharap kesepakatan ini menjadi dasar untuk mempererat kembali hubungan yang sempat terganggu.
Proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan kondusif ini diharapkan menjadi teladan bagi penyelesaian konflik dengan cara musyawarah dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum serta keadilan di tengah masyarakat.
Posting Komentar untuk "Proses Mediasi di Lapas Kelas I Makassar Berakhir Damai, Semua Pihak Capai Kesepakatan"