🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Kepala Desa Pattampanua Memediasi Sengketa Lahan Perkebunan

Swara Ham Indonesia News,Com.Soppeng

Berdasarkan Laporan Keberatan dari seseorang yang bernama H.Junri  warga yang beralamat di Toli Toli Setelah mempertimbangkan beberapa aspek maka Kepala Desa mengambil inisiatif untuk mengundang para pihak baik pihak pelapor mau pihak  terlapor atas nama Agus Salim  yang beralamat di Desa Patampanua Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng .

Setelah menerima pengaduan kedua belah pihak. Kepala Desa Amiruddin.S.Ag. menghubungi  Wakil Ketua BPD. Seriadi ,  Babinsa Sertu Muh. Ishak , Tokoh masyarakat Patampanua  Sawidi , beserta para saksi diundang di Aula Kantor Desa Patampanua  untuk dilakukan Mediasi .serta

mendengarkan alasan dan argumentasi para pihak untuk Musyawarah dan mengambil kesepakatan kedua pihak.

Dalam arahannya Kepala Desa Patampanua menyampaikan  bahwa,"para pihak untuk dapat bermusyawarah dengan kepala dingin sehingga memutuskan dengan baik yang saling menguntungkan para pihak, hal ini marasa perlu karena jika jalan yang kami anggap.baik ini tidak bisa terjadi kesepakatan maka ujungnya adalah lewat Pengadilan .saya  maslah ini kita selesaikan disini saja pada hari ini .Jumat 18 Juli 2025," ucapnya dengan penuh harap.

Sementara Babinkantibmas dan Babinsa serta Ketua BPD juga berharap demikian dan selesai hari ini juga agar bisa kita saling memahami apalagi diantara kita masih ada hubungan keluarga.

Setelah mendengarkan masukan dan arahan maka kedua belah pihak menyepakati untuk  diatur secara  kekeluargaan dengan keputusan saudara Agusalim bersedia membayar berupa uang kekeluargaan sebesar Rp. 5.000.000, ( Lima juta Rupiah ) yang pembayarannya paling lambat tanggal 18 Agustus 2025

Acara mediasi berjalan dengan. Tertib   aman damai  dan kedua belah pihak menanda tangani surat pernyataan. dengan ucapan Alhamdulillah.


By Jufri A.Pawellangi

Posting Komentar untuk "Kepala Desa Pattampanua Memediasi Sengketa Lahan Perkebunan"