🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

"PENJUAL CAKAR MOGOK DAN MERASA DIBERLAKUKAN TIDAK ADIL"

Swara Ham Indonesia News, Com, Bumi Latemmamala Kabupaten Soppeng.


 Penjual pakaian bekas alias pedagang  cakar memilih mogok berjual dari pada dipindahkan ke pasar moderen Gedung Lamataesso karena merasa dirugikan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini "Dinas Koperindag Soppeng". 
        Rawi dkk kawan kawan sejumlah 9 (sembilan kios) kepada Media Online Swara Ham. Indonesia News, Com, mengaku sangat dirugikan oleh "pihak Koperindag" Dengan adanya perintah kepada Satpol PP untuk memindahkan tempat jualan kami ke Gedung Lamataesso lantai dua, secara sepihak tanpa memperhitungkan kerugian para pedagang.
         Pengakuan lanjut para pedagang barang bekas, bahwa keberadaannya diatas kawasan kekuasaan Koperindag itu, justru pihak Koperindag lah yang mengajak membangun masing masing kios selebar 6 meter dengan biaya pribadi Rp 18.000.000.-(delapan belas juta)  per kios atau sejumlah Rp 162.000.000.-( seratus enam puluh dua juta) untuk sembilan lokasi jualan yang belum sempat kembali modal, malah diminta pindah ujarnya kesal. 
           Bangunan tersebut dibuat diakhir masa jabatan Pung Dulli katanya, kok mau dibongkar tanpa alasan yang jelas, dibandingkan sebagian besar penjual di pelataran bahkan sebagian  penjual diatas area parkir berjualan  tanpa diusik, karena itu menurutnya kita sakit hati diperlakukan tidak adil dan tebang pilih oleh Pemerintah tuturnya. 


   Penjual diatas area parkiran berjualan yg terkesan tak beraturan itu justru tidak terusik,sehingga pedagang cakar sakit hati   di perlakukan  tidak adil.
      
       Sementara Kapolsek Lalabata dan Satpol PP. Ngaku aman aman saja yang pasti Satpol PP hanya melaksanakan perintah untuk pindah ketempat yang baru. 
Kemudian pihak ASN Koperindag yang ditemui. Mengakui kalau pihak yang mengizinkan pedagang pindahan dari pinggir bahu jalan setahun lampau untuk pindah dan membangun kios dengan biaya sendiri melalui perjanjian " apabila Pemerintah hendak membangun tempatnya , maka harus pindah katanya." Namun para pedagang pertanyakan hendak bangun apa tanpa ada jawaban. Padahal kehadiran pedagang ada kontribusinya kepada Koperindag Rp 10.000.- (sepuluh ribu)  dan Dinas Perhubungan juga Rp 10.000.-(sepuluh ribu) tiap hari pasar. 
Ironis memang Koperindag yang perintahkan membangun kios, eh malah mengeluarkan surat perintah kepada Satpol PP untuk pindah dan hari Kamis tgl 23 Oktober 2025 batas waktu terakhir harus stop berjualan dikios masing masing tanpa kompromi. 
        
     Oleh kejadian mogok jualan para pedagang tersebut, ia berharap Bupati Suwardi Haseng dan Wakilnya Ir. Selle Kuasse turun gunung dan memberikan solusi yang adil tanpa membeda bedakan sesama pencari nafkah hidup atau setidaknya mempertimbangkan kerugian yang ditimbulkan pungkasnya. (SHI) 


Posting Komentar untuk ""PENJUAL CAKAR MOGOK DAN MERASA DIBERLAKUKAN TIDAK ADIL" "