🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

MUSYAWARAH SENGKETA GAGAL DITINGKAT DESA DAN KECAMATAN LILIRILAU,KAB.SOPPENG

Swara Ham Indonesia News,Com.Jampu Kec.Lilirikau ,Kab.Soppeng.




 



Foto sawah yg telah di tanami pemilik sertifikat 03299 atas nama Sanimbare

       Pertemuan kondusif meski persoalan sengketa mengambang dan pihak pemilik sawah bersih kukuh mempertahankan hak nya berdasarkan dokumen hak milik yang dimiliki selama ini.

Sisi lain  Dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas dan membantu menyelesaikan persoalan masyarakat, jajaran Polres Soppeng kembali melaksanakan upaya problem solving di tingkat desa. Bertempat di Ruangan Kepala Desa Jampu, Bhabinkamtibmas Desa Barang dan Desa Jampu, Aipda Rudi, bersama Babinsa, Camat Liliriaja, serta pemerintah desa yang dihadiri oleh seorang pengacara dan Wartawan Swara Ham Indonesia News,Com guna  melaksanakan mediasi terkait sengketa lahan persawahan kedua belah pihak  antara Sanimbare dengan saudaranya Habariah.  di wilayah Rumpae, Dusun Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 14.30 WITA.

Dalam sesi mediasi, kedua belah pihak diberikan ruang untuk menjelaskan duduk perkara dan menyampaikan pendapat. Meski telah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan, mediasi belum menghasilkan kesepakatan bersama. Namun diakhir pertemuan lahirlah berita acara hasil mediasi versi Kepala Desa Jampu dan dibaca oleh Sanimbare pemilik sertifikat tanah ,tidak bersedia menandatangani karena merasa "terjebak" dan tidak menerima kata dan kalimat yang menyebut dirinya sebagai pihak kedua. Keterangan Sanimbare menyebut kalau tanah sawah ini dibeli sendiri dan bukan tanah warisan dari ayah dan ibunya,sambil menunjuk bukti kwitansi pembayaran tanah sawah tersebut atas namanya dan memiliki akta hingga sertifikat No 04299/Jampu.Masih keterangan Sanimbare bahwa setelah kami membelinya dan menggarapnya pertama yang kemudian sesuatu hal hingga tidak sempat menggarapnya yang kemudian diambil alih garapan oleh ibunya,pada tahun 2019 datanglah dari perantauan dan kemudian ibu meninggal ,sementara tanah sawah saya digarap oleh Saudaranya tanpa izin,lalu melapor ke pihak berwajib.

Bukan hanya itu bahkan surat pernyataan kedua belah pihak dibatalkan karena dianggap jebakan merugikan haknya,yang kemudian disomasi dua kali yang kesemuanya tidak direspon yang kata pembelanya tidak perlu direspon.

Sementara pihak Sabariah cs   ngaku pemberian warisan dari ibunya tanpa alat bukti yang jelas diruang pertemuan kedua belah pihak dihadapan Kades dan Camat liliriaja Soppeng.

Selama proses mediasi, situasi berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif berkat kerja sama yang baik antara Bhabinkamtibmas, Babinsa, pemerintah desa, dan unsur kecamatan .

Kapolres  berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif.

Dengan berakhirnya pertemuan ini hasilnya mengarah kepada penegakan hukum dan pihak Sanimbare pemilik sawah siap digugat kapanpun yang jelas pihaknya tetap menggarap sawah tersebut dan bersedia tidak melakukan kontak fisik kepada siapapun pungkasnya.(Tim SHI)

Posting Komentar untuk "MUSYAWARAH SENGKETA GAGAL DITINGKAT DESA DAN KECAMATAN LILIRILAU,KAB.SOPPENG"