Dugaan Jaringan WIFI ilegal
Swara Ham Indonesia News, Com. Mandailing Natal
Mandailing Natal — Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan proses pengungkapan serta penertiban dugaan jaringan WiFi ilegal yang disebut-sebut beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari rilis dan desakan sebelumnya yang telah disampaikan PMII Madina kepada DPRD Mandailing Natal agar melakukan pengawasan terhadap dugaan praktik penyediaan layanan internet yang belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua PMII Mandailing Natal, Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran awal terhadap salah satu badan usaha, yakni PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia. Berdasarkan hasil pemantauan terbuka, PMII menemukan adanya materi promosi berbentuk brosur yang beredar di platform TikTok. Namun demikian, dalam materi promosi tersebut tidak ditemukan keterangan terkait legalitas operasional perusahaan dimaksud.
Rahman juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Ketua APJII, Ferdiansyah, pada 12 Februari 2026. Dalam klarifikasinya, disampaikan bahwa PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia “belum terdaftar atau belum menjadi anggota APJII.”
Selain itu, pada 26 Januari 2026, PMII Madina juga telah melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal. Pertemuan tersebut membahas terkait rekomendasi dan izin pemanfaatan ruas jalan untuk jaringan telekomunikasi. Dalam pertemuan itu, menurut keterangan yang diterima PMII, dokumen perizinan sebagaimana dimaksud dinyatakan “nihil”.
PMII Madina menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih bersifat hasil investigasi awal dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang telekomunikasi dan perizinan usaha.
Dalam konteks kewenangan penindakan di daerah, PMII Madina juga mendorong agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, termasuk apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) atau fasilitas umum. Sesuai kewenangannya, Satpol PP dapat melakukan tindakan administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, hingga penyegelan atau penertiban/pemutusan instalasi kabel apabila terbukti melanggar ketentuan daerah dan setelah melalui prosedur yang berlaku.
Selain itu, PMII Madina juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan verifikasi teknis terhadap legalitas penyelenggaraan jaringan dan memastikan kesesuaian dengan regulasi sektor telekomunikasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Kominfo bersama instansi teknis terkait dapat memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap sesuai mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Begitu pula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memiliki kewenangan dalam hal pengawasan pemanfaatan infrastruktur daerah, termasuk penggunaan tiang, drainase, maupun ruas jalan untuk instalasi kabel jaringan. Apabila tidak terdapat izin pemanfaatan atau rekomendasi, maka PUPR dapat memberikan teguran tertulis, menghentikan aktivitas, hingga merekomendasikan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara regulatif, penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Dalam ketentuan pidananya, Pasal 47 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Selain itu, penguatan aspek perizinan berusaha saat ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem yang ditetapkan pemerintah.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rahman menekankan pentingnya pemerintah daerah dan DPRD melihat persoalan ini secara objektif dan komprehensif.
“Sisi positifnya, masyarakat tentu dapat menikmati layanan internet yang mudah dan terjangkau. Bahkan, jika seluruh penyelenggara jasa internet beroperasi sesuai regulasi, maka berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah. Ketika PAD meningkat, maka pembangunan juga akan lebih dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan adanya potensi dampak negatif apabila kegiatan usaha tidak dijalankan sesuai standar operasional dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika ada pelaku usaha yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan standar operasional, tentu hal ini dapat menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lain di kemudian hari,” tambahnya.
PMII Madina menegaskan bahwa sikap organisasi semata-mata dilandasi semangat pengawasan partisipatif, bukan untuk menghakimi pihak tertentu. PMII mendorong seluruh penyedia layanan internet agar memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengajak pemerintah daerah dan DPRD untuk melakukan verifikasi secara transparan dan profesional sesuai kewenangan masing-masing.
Sebagai organisasi kemahasiswaan, PMII Madina menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara konstruktif, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menghormati proses hukum dan mekanisme administratif yang berlaku.
(Tim).


Posting Komentar untuk "Dugaan Jaringan WIFI ilegal"