๐Ÿ”Š Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           ๐Ÿ”Š Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu Berkat Informasi Akurat dari Warga

Swara Ham Indonesia News, Com. Batu Bara

 

Pada Tanggal 16 Februari 2026 – Sinergitas antara Polri dan masyarakat kembali membuahkan hasil positif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Berkat informasi akurat yang diberikan oleh masyarakat, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Petatal Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara pada Jumat, 13 Februari 2026.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan, S.H, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berani memberikan informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kami. Ini membuktikan bahwa masyarakat sudah semakin sadar akan bahaya narkoba dan peduli terhadap lingkungannya," ujar AKP Arifin Purba.

Tersangka yang berhasil diamankan bernama Perdana Sirmawan, seorang pria berusia 33 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun I Desa Mekar Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Batu Bara. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, Personil Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa:

- 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, berat brutto: 2,66 gram

- 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar kosong

- 5 (lima) buah plastik klip transparan berukuran kecil kosong

- 1 (satu) unit timbangan elektrik

- 1 (satu) buah pipet plastik berbentuk skop

- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat

- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung berwarna hitam

- Uang tunai Rp. 215.000,- (dua ratus lima belas ribu rupiah)

"Tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas  Arifin 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-undang RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, "Tuturnya Kasat Narkoba  Polres Batu Barร  AKP Arifin Purba ,SH,MH ( Informasi Ismail Sitompul ,SH, MH,   Imelda Rahmayeni ,SH, Yanti ,SE)

Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu Berkat Informasi Akurat dari Warga "