Praperadilan Kasus Togel Pasuruan Uji Prosedur Aparat: Polisi dan Jaksa Absen di Sidang Perdana
Swara Ham Indonesia News, Com. Pasuruan
Pasuruan - Proses hukum perkara dugaan perjudian togel di Pasuruan memasuki babak penting setelah diajukannya permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pasuruan. Permohonan ini bertujuan menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum sejak tahap awal penanganan perkara.
Dalam permohonan tersebut, Polres Pasuruan Kota, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), serta pihak Kejaksaan ditetapkan sebagai termohon. Keduanya diminta mempertanggungjawabkan seluruh rangkaian prosedur hukum, mulai dari penangkapan hingga penetapan status hukum terhadap pihak yang terlibat.
Langkah hukum ini diajukan melalui kuasa hukum Andreas Wuisan, S.E., S.H., dari LBH Mukti Pajajaran Pasuruan bersama tim. Mereka menegaskan bahwa praperadilan merupakan instrumen pengawasan terhadap potensi penyimpangan prosedur dalam sistem peradilan pidana.
"Yang kami uji adalah proses sejak awal, apakah seluruh tindakan penegakan hukum telah berjalan sesuai aturan atau tidak," tegas Andreas.
Secara normatif, praperadilan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain:
Pasal 1 angka 10 KUHAP: definisi praperadilan
• Pasal 77 KUHAP: kewenangan menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penuntutan
• Pasal 79 KUHAP: hak tersangka, keluarga, atau kuasa hukum mengajukan praperadilan
• Pasal 17, 18, dan 21 KUHAP: syarat serta tata cara penangkapan dan penahanan
Kewenangan praperadilan juga diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dapat diuji melalui mekanisme ini.
Tindak pidana perjudian sebelumnya diatur dalam:
• Pasal 303 KUHP lama: larangan dan ancaman pidana perjudian
• Pasal 303 bis KUHP lama: keterlibatan dalam praktik perjudian
Dalam pembaruan hukum pidana nasional, ketentuan tersebut juga diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) yang akan berlaku efektif penuh pada 2026, dengan pengaturan sebagai berikut:
• Pasal 426 KUHP Nasional: larangan penyelenggaraan perjudian bagi pihak yang menyediakan atau memberi kesempatan
• Pasal 427 KUHP Nasional: pengaturan keterlibatan dalam aktivitas perjudian
KUHP Nasional mempertegas pendekatan terhadap tindak pidana perjudian, termasuk unsur
"memberi kesempatan" dan " mengambil keuntungan"
sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.
Berdasarkan dokumen permohonan, penangkapan terjadi pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 22.23 WIB di wilayah hukum Pasuruan. Proses tersebut kini diuji apakah telah memenuhi standar bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan KUHAP.
Pada sidang perdana 28 April 2026, perkara belum memasuki pokok materi. Pihak termohon tidak hadir secara lengkap. Kepolisian menyatakan bahwa administrasi surat kuasa masih dalam proses, sementara pihak Kejaksaan belum melengkapi dokumen kehadiran resmi.
Majelis hakim menegaskan bahwa praperadilan mensyaratkan legal standing yang jelas dari setiap pihak agar persidangan dapat berjalan efektif.
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana perjudian, tetapi juga menjadi pengujian terhadap kepatuhan aparat penegak hukum terhadap prosedur hukum acara pidana.
Ketidakhadiran para pihak dalam sidang awal menjadi sorotan, karena dalam praperadilan aspek administratif merupakan elemen penting dalam menentukan keabsahan proses hukum.
Pihak keluarga pemohon menyatakan bahwa praperadilan diajukan untuk mencari kepastian hukum atas proses penegakan hukum yang telah berjalan.
"Kami hanya ingin kejelasan atas proses yang sejak awal kami jalani," ujar perwakilan keluarga.
Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pemanggilan ulang para pihak. Pengadilan Negeri Pasuruan kini menjadi ruang pengujian penting untuk menilai apakah proses penegakan hukum telah sesuai dengan prinsip kepastian hukum, atau justru mengandung cacat prosedural yang dapat memengaruhi keabsahan perkara.
(Redho)


Posting Komentar untuk "Praperadilan Kasus Togel Pasuruan Uji Prosedur Aparat: Polisi dan Jaksa Absen di Sidang Perdana"