BUPATI SOPPENG, BANTUAN BENIH TIDAK BOLEH DIPINDAH TANGANKAN ATAU DIPERJUAL BELIKAN
Swara Ham Indonesia News, Com. Soppeng
Pemerintah Kabupaten Soppeng terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor pertanian dan menjaga ketahanan pangan daerah. Hal tersebut ditandai dengan pelaksanaan Pertemuan Sosialisasi dan Penyerahan Bantuan Benih Padi dan Jagung Tahun 2026 yang digelar di Aula Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Senin (11/5/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng itu dihadiri para Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Pengawas Benih Tanaman.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Soppeng, Aryadin Arif, dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan benih tersebut bersumber dari APBN Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2026.
Ia menjelaskan, bantuan benih tahun ini menyasar 221 kelompok tani yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Soppeng sebagai bagian dari upaya meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Kolaborasi antara pemerintah dan kelompok tani harus terus terjalin agar program peningkatan produksi pertanian dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
Adapun rincian bantuan yang disalurkan meliputi bantuan benih padi varietas Inpari 32 untuk lahan seluas 5.716 hektare dengan total benih mencapai 142.900 kilogram. Bantuan tersebut diberikan kepada 95 kelompok tani yang tersebar di 8 kecamatan dan 27 desa/kelurahan.
Sementara untuk bantuan benih jagung varietas NK 306, disiapkan bagi lahan seluas 7.080 hektare dengan jumlah benih sebanyak 106.200 kilogram yang akan diterima oleh 126 kelompok tani di 8 kecamatan dan 26 desa/kelurahan.
Dalam sambutannya, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menegaskan bahwa bantuan benih pemerintah tidak boleh dipindahtangankan ataupun diperjualbelikan. Ia meminta seluruh pihak memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai daftar calon penerima dan calon lokasi (CPCL) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jangan ada lagi pembagian benih yang tidak merata di lapangan. Semua harus sesuai data penerima yang telah disusun pemerintah,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan bantuan benih dapat berdampak hukum dan mencoreng nama baik Kabupaten Soppeng di tingkat pusat, khususnya di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Menurutnya, program bantuan benih ini merupakan bagian penting dalam mendukung target swasembada pangan nasional sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah. Penggunaan varietas unggul seperti Inpari 32 dan NK 306 diharapkan mampu meningkatkan produktivitas hasil pertanian serta kesejahteraan para petani di Kabupaten Soppeng.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Soppeng menyerahkan secara simbolis bantuan benih padi dan jagung kepada perwakilan kelompok tani penerima bantuan. Selain itu, Bupati juga melepas distribusi bantuan benih yang selanjutnya akan disalurkan ke seluruh wilayah Kabupaten Soppeng.
Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan sosialisasi teknis pelaksanaan program bantuan benih Tahun 2026 guna memastikan proses penyaluran dan pemanfaatan bantuan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Z.


Posting Komentar untuk "BUPATI SOPPENG, BANTUAN BENIH TIDAK BOLEH DIPINDAH TANGANKAN ATAU DIPERJUAL BELIKAN"