BUPATI SOPPENG BERSAMA KAJARI MUSNAHKAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Swara Ham Indonesia News, Com. Soppeng
Kejaksaan Negeri Soppeng melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, Selasa (12/5/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, bersama unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Wakapolres Soppeng, Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng, serta jajaran Kejaksaan Negeri Soppeng.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, SH., MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 26 perkara pidana yang telah selesai diproses hukum. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika menjadi kasus yang paling dominan dengan melibatkan 16 terpidana.
“Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 36,97 gram, 411 plastik sachet kecil bekas pembungkus sabu, 1 unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya dari berbagai tindak pidana,” ujarnya.
Sulta D. Sitohang menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan akuntabilitas Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana agar barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan setelah perkara selesai diputus pengadilan.
Ia menjelaskan, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi simbol sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Soppeng. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika yang dinilai sangat merusak generasi muda.
Sementara itu, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Soppeng beserta seluruh aparat penegak hukum atas komitmen dan kerja sama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh barang bukti perkara pidana tidak lagi disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Bupati juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda serta mengganggu stabilitas sosial di tengah masyarakat. Karena itu, ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminalitas.
Di akhir sambutannya, Bupati Soppeng menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk terus mendukung langkah-langkah aparat penegak hukum dalam menciptakan rasa aman dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat demi terwujudnya Kabupaten Soppeng yang aman, tertib, dan kondusif.ae.


Posting Komentar untuk "BUPATI SOPPENG BERSAMA KAJARI MUSNAHKAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP"