🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

DAPUR MBG DIDUGA TAK PENUHI STANDAR, BGN DIMINTA TURUN TANGAN! LSM-MEDIA: JANGAN SAMPAI UANG NEGARA DIKELOLA ASAL-ASALAN

Swara Ham Indonesia News, Com Makassar

MAKASSAR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Kali ini, LSM-Media mempertanyakan kelayakan dapur MBG di kawasan Jalan AP Pettarani 2, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, yang diduga beroperasi menggunakan bangunan rumah tinggal di tengah permukiman warga.

Sorotan muncul setelah beredar informasi bahwa bangunan yang digunakan diduga tidak memenuhi standar luas dan spesifikasi dapur MBG sebagaimana yang selama ini disosialisasikan, yakni berkisar 300–400 meter persegi di atas lahan 600–1.000 meter persegi. Selain itu, sistem pengelolaan limbah dapur juga menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat sekitar.

"Ini program yang dibiayai uang negara. Jangan sampai standar kesehatan, sanitasi, keamanan pangan, dan pengelolaan limbah diabaikan. BGN harus turun langsung melakukan verifikasi lapangan," tegas Tim Investigasi LSM-Media.

LSM-Media menilai jika benar dapur tersebut tidak sesuai spesifikasi atau pengelolaan limbahnya tidak memenuhi ketentuan, maka berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat dikonfirmasi, pihak pengelola MBG menyatakan dapur telah memenuhi standar, memiliki IPAL pengolahan limbah, sertifikat laik higiene sanitasi, serta sertifikat halal. Pengelola juga mempersilakan kunjungan dengan terlebih dahulu berkoordinasi melalui kantor SPPG.

Namun, ketika dikonfirmasi kembali terkait ketentuan luas dapur MBG yang disebut minimal 300–400 meter persegi, pihak pengelola tidak memberikan jawaban lanjutan hingga berita ini diterbitkan.

LSM-Media mendesak Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan lapangan secara terbuka.

"Kalau memang sudah sesuai aturan, tunjukkan ke publik. Tetapi jika ada ketidaksesuaian, jangan ada pembiaran. Program MBG adalah program strategis nasional, bukan proyek yang boleh dikelola tanpa pengawasan," tegas Tim Investigasi.

(Tim Investigasi)

Posting Komentar untuk "DAPUR MBG DIDUGA TAK PENUHI STANDAR, BGN DIMINTA TURUN TANGAN! LSM-MEDIA: JANGAN SAMPAI UANG NEGARA DIKELOLA ASAL-ASALAN"