🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Diduga Lelang Tanpa Pemberitahuan, Pegadaian Pongtiku Makassar Disorot Nasabah

Swara Ham Indonesia News,Com.Makassar

– BahanaMerdeka.com | Pelaksanaan lelang barang jaminan di PT Pegadaian Cabang Pongtiku Makassar menjadi sorotan setelah seorang nasabah, Syamsuddin, mengaku kehilangan hak atas jaminan emas miliknya yang diduga dilelang tanpa pemberitahuan resmi.

Nasabah menyebut kalung emas seberat 10 gram yang digadaikan telah berstatus terjual saat dilakukan pengecekan. Namun, ia mengaku tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP), Surat Pemberitahuan Lelang (SPL), maupun pemberitahuan resmi lainnya, baik secara tertulis maupun melalui media komunikasi yang tercatat.

Kepala Cabang Pegadaian Pongtiku, Faizal, disebut menyampaikan bahwa lelang dilakukan sesuai SOP karena barang telah melewati masa jatuh tempo. Akan tetapi, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bukti penyampaian pemberitahuan kepada nasabah sebelum lelang dilaksanakan.

Sedikitnya terdapat empat poin yang menjadi sorotan, yakni dugaan tidak adanya pemberitahuan lelang, minimnya pengingat jatuh tempo, tidak proaktifnya pengembalian kelebihan hasil lelang kepada nasabah, serta lemahnya pembaruan data administrasi pelanggan.

Apabila benar tidak ada pemberitahuan yang diterima nasabah, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang mengatur kewajiban pemberitahuan sebelum pelaksanaan lelang. Selain itu, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Di sisi lain, Pasal 1155 KUHPerdata mengatur bahwa eksekusi barang gadai harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apabila terdapat kelebihan hasil lelang, perusahaan juga berkewajiban mengembalikannya kepada nasabah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini memicu desakan agar OJK Sulselbar, YLKI, dan BPSK Makassar melakukan pengawasan serta memeriksa kepatuhan prosedur lelang yang diterapkan Pegadaian Cabang Pongtiku, termasuk menelusuri bukti pengiriman pemberitahuan kepada nasabah.

Masyarakat juga meminta Direksi PT Pegadaian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SOP lelang guna menjamin perlindungan hak-hak nasabah dan mencegah terulangnya persoalan serupa.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pengaduan nasabah dan informasi yang diperoleh tim. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak PT Pegadaian Cabang Pongtiku Makassar.

(Tim Investigasi)

Posting Komentar untuk "Diduga Lelang Tanpa Pemberitahuan, Pegadaian Pongtiku Makassar Disorot Nasabah"