🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

DUGAAN TAMBANG ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI GOWA, APARAT DAN PEMERINTAH SETEMPAT DIDUGA TUTUP MATA

Swara Ham Indonesia News, Com. Gowa. 

Gowa, Sulawesi Selatan – Aktivitas tambang pasir dan tanah yang diduga ilegal di Dusun Mandengeng, Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, terus berlangsung tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang hingga kini belum mengambil tindakan tegas.

Hasil investigasi lapangan LSM JANGKAR menemukan aktivitas pengerukan pasir dan tanah dilakukan secara terbuka di pinggir jalan beraspal. Material hasil tambang kemudian diperjualbelikan secara bebas, sementara aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih mengejutkan lagi, tim investigasi menemukan dugaan penggunaan BBM solar subsidi untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tambang. Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Tidak hanya itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

"Kegiatan ini berlangsung terang-terangan. Sangat sulit diterima akal sehat jika aparat pemerintah desa, pihak kecamatan, maupun aparat penegak hukum setempat tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut," tegas Tim Investigasi JANGKAR kepada awak media.

LSM JANGKAR juga menyoroti dugaan pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan. Sebab lokasi tambang berada di area yang mudah terlihat dan aktivitas kendaraan pengangkut material berlangsung hampir setiap hari.

Menurut JANGKAR, apabila benar terjadi pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut, maka hal itu bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta kewajiban aparatur negara dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Selain berpotensi merugikan negara dari sektor pendapatan pajak dan retribusi, aktivitas tambang ilegal juga mengancam kelestarian lingkungan hidup. Kerusakan bentang alam, erosi, sedimentasi, hingga ancaman terhadap infrastruktur jalan menjadi risiko nyata yang harus ditanggung masyarakat sekitar.

JANGKAR mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video dokumentasi lapangan yang menunjukkan aktivitas penambangan dan penggunaan alat berat di lokasi. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar pelaporan resmi ke Polres Gowa dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan.

"Kami akan mempertanyakan sejauh mana keseriusan Kapolres Gowa dan Unit Tipidter Polres Gowa dalam menindak dugaan tambang ilegal ini. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik melawan hukum yang diduga berlangsung secara terorganisir dan terus dibiarkan," tegas JANGKAR.

LSM JANGKAR mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kabupaten Gowa, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum yang diduga membekingi atau membiarkan aktivitas tersebut, harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Tindang, Kecamatan Bontonompo Selatan, maupun Polsek setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.Catatan redaksi: Untuk menghindari risiko hukum dan menjaga akurasi pemberitaan, sebaiknya tetap menggunakan istilah "diduga", "terindikasi", atau "dugaan keterlibatan/pembiaran" sampai ada bukti dan hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.

(Tim)

Posting Komentar untuk "DUGAAN TAMBANG ILEGAL BEROPERASI TERANG-TERANGAN DI GOWA, APARAT DAN PEMERINTAH SETEMPAT DIDUGA TUTUP MATA"