INAKOR Gowa Desak Pemkab Gowa Evaluasi Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian Bianreng Menjadi Perumahan
Swara Ham Indonesia News,Com.Gowa.
Gowa-Aktifitas penimbunan lahan persawahan produktif di kawasan pertanian Bianreng, Kelurahan Mawang Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa menuai protes keras,alih fungsi lahan yang rencananya akan di jadikan kompleks perumahan ini di nilai mengancam ketahanan pangan daerah.
Sorotan tajam dari INAKOR Gowa melalui Humas Haerudin yang menyayangkan adanya dugaan pelanggaran izin yang membuat kawasan persawahan aktif tersebut kini mulai di timbun pengembang properti.
Kawasan pertanian Bianreng ini adalah salah satu tumpuan ketahanan pangan lokal yang di kelola oleh kelompok tani setempat, sangat ironis jika lahan produktif beririgasi tehnis seperti ini dengan mudahnya di lepaskan untuk pembangunan komersial,"ujar Haerudin saat memberikan keterangan kamis 11/6/2926.
Terkait klaim pihak pengembang yang di sebut sebut telah mengantongi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang(KKPR) dari dinas PU bidang tata ruang, Haerudin menegaskan bahwa izin daerah tersebut tidak boleh menabrak aturan hukum yang lebih tinggi menurutnya KKPR daerah tidak otomatis mematikan status lahan sawah dilindungi (LSD) yang di tetapkan pemerintah pusat.
KKPR dari dinas PU itu baru langkah awal tata ruang di tingkat daerah pengembang tidak bisa menjadikannya tameng mutlak untuk lansung menimbun sawah.
Pemkab Gowa dan BPN harus memperjelas apakah lahan Bianreng ini masuk peta (LSD) nasional atau tidak ?jika masuk LSD penimbunan ini adalah pelanggan hukum berat," tegas Haerudin.
Lebih lanjut ia mengingatkan pemerintah kabupaten Gowa mengenai tanggung jawab moral dan hukum dalam mendukung program ketahanan pangan nasional ia meminta instansi terkait jangan menutup mata terhadap penyusutan lahan di wilayah, seperti Kecamatan slSombaopu.
Sesuai undang undang no 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ada sanksi pidana bagi pejabat yang menerbitkan izin alih fungsi lahan sawah tanpa prosedur yang sah, Termasuk kewajiban menyediakan lahan pengganti.
kami dari INAKOR Gowa mendesak Pemkab Gowa untuk segera turun ke lapangan mengevaluasi total perizinan pengembang tersebut, dan menghentikan sementara aktivitas penimbunan sebelum ada transparansi data," harapnya.
Hingga berita ini di turunkan pihak pengembang perumahan dan dari dinas PU kabupaten Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait keabsahan izin alih fungsi lahan di kawasan pertanian Bianreng tersebut.(IC)


Posting Komentar untuk "INAKOR Gowa Desak Pemkab Gowa Evaluasi Izin Alih Fungsi Lahan Pertanian Bianreng Menjadi Perumahan"