KADIS PERTANIAN SULTRA BUNGKAM! LSM JANGKAR SOROT DUGAAN "MAIN MATA" PROYEK CETAK SAWAH Rp76,8 MILIAR, SELISIH ANGGARAN Rp15,9 MILIAR PICU TANDA TANYA BESAR
Swara Ham Indonesia News, Com. Kolaka Timur Suktra
KOLAKA TIMUR, SULTRA – Proyek Cetak Sawah Tahun Anggaran 2025 senilai Rp76,825 miliar di Kabupaten Kolaka Timur kini menjadi sorotan publik. Selain dugaan adanya selisih anggaran yang cukup signifikan, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan adanya perlakuan khusus atau kesepakatan terselubung antara oknum pejabat dan pihak pelaksana proyek yang dinilai perlu diusut secara transparan oleh aparat berwenang.
LSM JANGKAR menilai proyek yang bersumber dari uang negara tersebut menyisakan banyak pertanyaan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari lapangan, pekerjaan cetak sawah seluas 2.195 hektare itu diduga hanya dikerjakan dengan nilai berkisar Rp12–15 juta per hektare oleh pelaksana teknis atau subkontraktor.
Padahal, jika mengacu pada nilai kontrak proyek, biaya efektif pekerjaan diperkirakan mencapai sekitar Rp22,25 juta per hektare. Selisih sekitar Rp7,25 juta per hektare inilah yang memunculkan dugaan adanya mata rantai pembiayaan yang wajib dijelaskan kepada publik.
Jika dikalkulasikan terhadap total luasan proyek 2.195 hektare, nilai selisih tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp15,9 miliar.
Tidak hanya itu, publik juga mempertanyakan mekanisme penunjukan dan pengelolaan proyek yang disebut-sebut terpecah dalam beberapa paket pekerjaan. Kondisi ini memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya pengaturan tertentu yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Ketua Umum LSM JANGKAR, Agung Jack, menegaskan bahwa diamnya pihak terkait justru semakin memperbesar kecurigaan publik.
«"Jika tidak ada yang disembunyikan, seharusnya Kadis Pertanian Sultra segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi adanya hubungan khusus atau kesepakatan yang tidak sehat antara oknum pejabat dengan pihak rekanan proyek," tegasnya.»
Menurutnya, proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut harus tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
LSM JANGKAR mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, BPK, BPKP, Kejaksaan, hingga KPK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses perencanaan, penyusunan HPS, pemecahan paket pekerjaan, penunjukan penyedia, hingga aliran pembayaran proyek.
Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara melalui pesan WhatsApp sejak 11 Juni 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.
Sikap bungkam tersebut dinilai semakin memperkuat tuntutan publik agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek cetak sawah Rp76,8 miliar tersebut. Masyarakat berharap aparat pengawas dan penegak hukum tidak hanya menjadi penonton, melainkan segera turun melakukan audit dan verifikasi lapangan guna memastikan tidak ada penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
(Tim Jangkar)


Posting Komentar untuk "KADIS PERTANIAN SULTRA BUNGKAM! LSM JANGKAR SOROT DUGAAN "MAIN MATA" PROYEK CETAK SAWAH Rp76,8 MILIAR, SELISIH ANGGARAN Rp15,9 MILIAR PICU TANDA TANYA BESAR"