🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Kontraktor Konstruksi Menjerit, FORJASI Desak Pemerintah Segera Terbitkan SE Adjusment HPS Nasional

Swara Ham Indonesia News,Com.Jakarta

JAKARTA -Forum Lintas Rekanan Jasa Konstruksi Indonesia FORJASI mendesak pemerintah pusat segera menggunakan diskresi Menteri PU untuk menerbitkan SE Adjustment HPS Nasional paling lambat 5 Juli 2026. Desakan ini menguat setelah Menteri PU Dody Hanggodo mengakui langsung bahwa kontraktor konstruksi sudah menjerit akibat lonjakan harga material.

Dalam wawancara dengan media Menteri PU Dody Hanggodo menyatakan: _"Kontraktor sudah mulai ada yang ngeluh. Iyalah pastilah. Ya semua kan harga semua naik, semen naik, aspal naik, besi naik, baja naik Saya juga punya diskresi untuk bisa menaikkan HPS itu tapi tetap ada prosesnya.

Ketua Umum Forjasi, Ali, menegaskan

Diskresi artinya Menteri PU punya kewenangan khusus menaikkan HPS di kondisi darurat. Artinya sampai hari ini kontraktor sudah menjerit. Dua kata kunci itu keluar langsung dari Pak Menteri. Artinya: kewenangan ada, urgensi ada.

“Sebagai Forum Lintas Rekanan Jasa Konstruksi, *Forjasi memberikan kajian dan fakta lapangan terkait hantaman Triple Shock saat ini*: kurs dolar tembus Rp18.070 per 14 Juni 2026, inflasi material 20-30%, dan tragedi korban jiwa di proyek Margorejo Surabaya akibat HPS tidak realistis. *Kami berharap Expo Konstruksi Indonesia 2026 di Grand City Surabaya 9-11 Juni lalu mampu melahirkan gagasan, saran, dan usulan konkret* terkait persoalan rupiah melemah dan gejolak harga yang menghantam industri konstruksi nasional.”

*Berdasarkan kajian dan fakta lapangan tersebut, Forjasi mengusulkan 3 langkah darurat nasional kepada Kementerian PU, LKPP, APH, serta seluruh Pemda Provinsi:*

1. *Terbitkan SE Bersama Menkeu-Menteri PU-LKPP tentang Adjustment HPS Nasional paling lambat 5 Juli 2026.* Gunakan _diskresi_ Menteri PU untuk percepat proses. Beri ruang PPK/KPA hitung ulang HPS pakai harga pasar Juni 2026 tanpa nunggu audit BPKP berbulan-bulan.

2. *Aktifkan opsi Addendum Kontrak sesuai Pasal 54 Perpres 12/2021* untuk paket yang sudah kontrak. Kenaikan dolar dan inflasi material adalah kondisi _kahar_ ekonomi. Kompensasi 10% dapat menyelamatkan proyek dan keselamatan pekerja.

3. *Gunakan data harga pasar riil Juni 2026 sebagai dasar HPS baru.* HPS yang disusun Desember 2025 sudah tidak relevan. Menunda _adjustment_ adalah bentuk _maladministrasi_ yang merugikan keuangan negara.

“Juni ini _injury time_. 70% paket konstruksi yang _launching_ Maret-Juni 2026 dari Aceh sampai Papua terancam mangkrak. Prioritas utama adalah menyelamatkan industri dan mencegah korban jiwa,” tegas Ketum Forjasi.

Perpres 16/2018 jo. 12/2021 Pasal 27 mewajibkan HPS menggunakan harga pasar setempat yang wajar.

Langkah darurat ini krusial agar ke depan tidak terulang persoalan hukum akibat rupiah melemah dan lonjakan harga material. Dengan HPS yang realistis, kualitas dan mutu paket pekerjaan terjaga, masyarakat dapat menikmati hasil pembangunan, pemerintah aman karena regulasi berjalan sesuai koridor, serta penyerapan APBN/APBD bisa dimaksimalkan tanpa takut proyek mangkrak atau jadi temuan audit.

(Redho Fitriyadi)

Posting Komentar untuk "Kontraktor Konstruksi Menjerit, FORJASI Desak Pemerintah Segera Terbitkan SE Adjusment HPS Nasional"