🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

LSM JANGKAR DESAK USUT PROYEK CETAK SAWAH Rp76,8 MILIAR DI SULTRA! SELISIH ANGGARAN Rp15,9 MILIAR JADI SOROTAN, KADIS PERTANIAN DIMINTA BUKA SUARA

Swara Ham Indonesia News, Com. Kolaka Timur

KOLAKA TIMUR, SULTRA – Proyek Cetak Sawah Tahun Anggaran 2025 senilai Rp76,825 miliar di Kabupaten Kolaka Timur menjadi sorotan tajam publik. LSM JANGKAR mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran setelah muncul dugaan selisih biaya pekerjaan yang nilainya diperkirakan mencapai Rp15,9 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek cetak sawah seluas 2.195 hektare tersebut diduga dikerjakan di lapangan dengan nilai berkisar Rp12–15 juta per hektare. Sementara jika mengacu pada nilai kontrak, biaya pekerjaan diperkirakan mencapai sekitar Rp22,25 juta per hektare.

Perbedaan nilai yang cukup mencolok itu memunculkan tanda tanya besar mengenai rincian penggunaan anggaran negara. Publik berhak mengetahui ke mana alokasi dana tersebut digunakan dan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

LSM JANGKAR juga menyoroti mekanisme pelaksanaan proyek yang disebut terbagi dalam beberapa paket pekerjaan. Kondisi ini dinilai perlu diaudit secara menyeluruh guna memastikan tidak ada praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun menguntungkan pihak tertentu.

Ketua Umum LSM JANGKAR, Agung Jack, menegaskan bahwa proyek bernilai puluhan miliar rupiah tidak boleh dikelola secara tertutup.

"Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas pertanian justru menimbulkan tanda tanya besar. Kepala Dinas Pertanian Sultra harus segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan," tegasnya.

Menurutnya, proyek tersebut wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

LSM JANGKAR mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, BPK, BPKP, Kejaksaan, hingga KPK untuk melakukan audit dan verifikasi lapangan terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan, penyusunan HPS, pembagian paket pekerjaan, pelaksanaan fisik, hingga pembayaran.

"Jika seluruh proses telah sesuai aturan, maka audit akan membersihkan nama pihak-pihak terkait. Namun jika ditemukan penyimpangan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu," lanjut Agung.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Tenggara belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan WhatsApp sejak 11 Juni 2026.

Sikap belum adanya klarifikasi resmi tersebut semakin memicu desakan publik agar aparat pengawas dan penegak hukum segera turun tangan. Masyarakat berharap proyek cetak sawah senilai Rp76,8 miliar itu diaudit secara terbuka untuk memastikan setiap rupiah uang negara digunakan sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat.(Tim/jangkar)

Posting Komentar untuk "LSM JANGKAR DESAK USUT PROYEK CETAK SAWAH Rp76,8 MILIAR DI SULTRA! SELISIH ANGGARAN Rp15,9 MILIAR JADI SOROTAN, KADIS PERTANIAN DIMINTA BUKA SUARA"