🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Skandal Rangkap Jabatan Sekdes Malintang Memantik Sorotan Publik.

Swara Ham Indonesia News, Com. Malintang Kabupaten Mandailing Natal Sumatra Utara

Dugaan rangkap jabatan (doubel job) yang diduga dilakukan seorang Sekretaris Desa (Sekdes)  Malintang Kab Mandailing Natal Sumatera Utara, Adil Halomoan mencuat ke publik dan jadi perbincangan hangat warga. 

Informasi yang dihimpun tim media mengungkap fakta teranyar, selain menjabat sebagai Sekdes yang bersangkutan juga aktif sebagai guru sertifikasi di SMP Muhammadiyah 31 Gunung Tua Panyabungan dan Guru Honorer MTs GUPPI Malintang. 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat dan sontak memicu sorotan tajam sejumlah pihak. Warga menilai, double job atau rangkap jabatan yang dilakukan oknum Sekdes tersebut berpotensi tinggi merugikan keuangan negara dan rawan korupsi. 

Sejumlah warga menyebutkan, merujuk  aturan regulasi  seseorang dilarang melakukan doubel job atau memperoleh dua kali penghasilan resmi yang bersumber dari keuangan negara. "Adil Halomoan sudah jadi sekdes beberapa tahun ini, namun terlihat  masih rakus jadi guru sertifikasi yang kedua profesi itu mendapatkan penghasilan yang bersumber dari keuangan negara APBN" ucap warga bermarga Batubara yang minta identitasnya tidak dipublikasikan kepada wartawan (selasa, 02/06).

Menurut pria paruh baya yang selalu berpeci itu, selain dinilai "congok" (rakus--red),  rangkap jabatan Adil Halomoan berpeluang timbulnya konflik kepentingan (conflic of interest).

"Bagaimana mungkin seorang sekdes bisa fokus  dan memanegemen waktu sedangkan dia juga adalah guru sertifikasi. Pantas saja Desa Malintang gak karu-karuan jadinya" ungkapnya.

Sumber tersebut menyebutkan alangkah lebih baik Adil Halomoan melepaskan salah satu profesinya. "Dia harus memilih salah satu jabatannya sekdes atau guru sertifikasi serta mengundurkan diri salah satu jabatannya dan memberikan peluang tersebut kepada ahlinya ketimbang menjadi masalah krusial dibelakang hari, termasuk indikasi temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang berpotensi pengembalian uang ke kas negara atau dijerat dengan hukum pidana" jelasnya.

Sumber lain bermarga Matondang yang saat itu ditemui media menyebut  tindakan Sekdes itu terkesan disengaja untuk pamer arogansi dan unjuk kekuatan (show of force) di mata warga.   “Kami tidak mempersoalkan orang mencari nafkah, tapi kalau sudah menjadi perangkat desa dengan gaji tetap dari pemerintah , apalagi merangkap sebagai guru sertifikasi yang bersumber dari anggaran pemerintah di instansi lain. Hal ini jelas tidak adil dan melanggar aturan" jelas pria paruh baya tersebut 

Saat dikonfirmasi media terkait dugaan skandal rangkap jabatan via sambungan WatsApp melalui kontak  0823 6288 ***, Sekdes Malintang Adil Halomoan memilih bungkam dan enggan merespon meskipun pesan chat wartawan telah dibaca dan terlihat centang biru. Sementara itu Pj Kades Malintang Amran ketika dikonfimasi wartawan menyebutkan akan segera menjawab pertanyaan pers. "Nanti saya jawab setelah jumpa dengan sekdes ya" tulis Amran.

Setelah lebih 6 jam menunggu sampai berita ini diterbitkan , jawaban konfirmasi yang diminta dari pihak terkait belum kunjung diterima pers.

Namun pers akan terus berupaya melakukan  konfirmasi untuk mendapatkan informasi yang sehat dan berimbang sesuai kaedah jurnalistik. Dalam pemberitaan lanjutan pers akan  meminta keterangan resmi pihak terkait lainnya seperti Camat Malintang,  Kepala MTs GUPPI Malintang, Kepala Sekolah Muhammadiyah Gunung Tua,  Kadis PMD Kab Madina, Pj Sekda Kab Madina, Kakan Kemenag Madina, Inspektorat Madina,  Kapolres Madina, Perwakilan BPK Sumut untuk mendalami ini secara objektif dan proporsional khususnya pasal larangan rangkap jabatan Sekdes sesuai aturan hukum yang berlaku.

(Magrifatulloh).

Posting Komentar untuk "Skandal Rangkap Jabatan Sekdes Malintang Memantik Sorotan Publik."