🔊 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seluruh wartawan media online Swara HAM Indonesianews.com dibekali dengan Tanda Pengenal. Harap tidak melayani oknum-oknum yang mengatas namakan media online Swara HAM Indonesianews.com tanpa dilengkapi Tanda Pengenal           🔊 Segala tindakan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh wartawan Swara HAM Indonesianews.com menjadi tanggaungjawab yang bersangkutan

Dugaan Aborsi Libatkan ASN, Kuasa Hukum Pelapor Minta Penyidik Polres Gowa Bergerak Cepat

Swara Ham Indonesia News,Com.Gowa

GOWA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana aborsi yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Gowa terus bergulir dan kini berada pada tahap penyelidikan. Kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum untuk menuntaskan proses penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Wawan dalam konferensi pers yang digelar di Kabupaten Gowa, Minggu (22/6/2026). Dalam keterangannya, ia mengapresiasi langkah Satreskrim Polres Gowa yang telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

"Kami mengapresiasi Polres Gowa yang telah menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan alat bukti berupa rekam medis dan dokumen pendukung lainnya. Menurut pandangan kami, perkara ini layak mendapatkan perhatian serius agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang," ujar Wawan.

Menurutnya, laporan tersebut diajukan oleh kliennya, Andi Muhammad Akbar, yang mengaku baru mengetahui adanya dugaan pengguguran kandungan yang dilakukan mantan istrinya berinisial HA tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Wawan menjelaskan, peristiwa yang diduga terjadi pada November 2021 di wilayah Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, baru diketahui kliennya setelah menemukan sejumlah informasi dan bukti yang menurutnya mengarah pada dugaan tindakan aborsi.

"Klien kami selama ini berharap memiliki keturunan. Namun belakangan diketahui adanya dugaan bahwa kandungan tersebut telah digugurkan tanpa sepengetahuan suami. Temuan itu tentu menimbulkan dampak psikologis dan rasa kehilangan bagi klien kami," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wawan juga memperlihatkan dokumen resmi dari Satreskrim Polres Gowa berupa surat undangan klarifikasi yang menunjukkan bahwa perkara tersebut telah ditangani secara resmi oleh penyidik.

Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: RLI/109/II/2026/Reskrim tanggal 12 Februari 2026 tentang dugaan tindak pidana aborsi, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/354/II/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 19 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Satreskrim Polres Gowa sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi pada November 2021 di wilayah Kabupaten Gowa.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, dugaan perbuatan tersebut diselidiki dengan sangkaan pelanggaran Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 77A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut Wawan, penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa perkara yang dilaporkan kliennya telah masuk dalam ranah pidana dan berkaitan dengan perlindungan hak hidup anak serta kepentingan hukum yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, di antaranya percakapan elektronik, dokumentasi, serta informasi lain yang dinilai relevan dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

"Kami telah menyerahkan berbagai dokumen dan bukti yang kami miliki kepada penyidik. Seluruhnya kami serahkan untuk diuji dan diverifikasi dalam proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wawan menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa terdapat pihak yang sebelumnya diduga menolak untuk melakukan tindakan tersebut. Namun, menurut informasi yang diperoleh pelapor, dugaan tindakan itu tetap terlaksana. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh fakta tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan yang dilakukan penyidik.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu, seluruh dugaan dan informasi yang kami sampaikan tetap harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum," katanya.

Selain meminta percepatan penanganan perkara, kuasa hukum pelapor juga berharap pihak yang dilaporkan dapat bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

"Kami berharap semua pihak yang dimintai keterangan dapat memberikan informasi secara terbuka dan jujur kepada penyidik agar perkara ini dapat diungkap secara terang benderang," tegasnya.

Wawan juga mengungkapkan bahwa pihak yang dilaporkan diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, pihaknya berencana menyampaikan surat kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan etik dan disiplin apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran yang telah terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.

Menurutnya, penegakan hukum yang profesional dan tidak tebang pilih penting dilakukan guna memberikan kepastian hukum serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Satreskrim Polres Gowa. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi, dokumen pendukung, serta alat bukti lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Restu)

Posting Komentar untuk "Dugaan Aborsi Libatkan ASN, Kuasa Hukum Pelapor Minta Penyidik Polres Gowa Bergerak Cepat"