MERASA DIBODOHI, "DIAM DIAM EMAS 10 GRAM DILELANG TANPA PEMBERITAHUAN DI PEGADAIAN PONGTIKU"
Swara Ham Indonesia News,Com.Makassar
MAKASSAR, SULSEL — LSM JANGKAR menyoroti dugaan pelayanan tidak transparan di PT Pegadaian Cabang Pongtiku, Jalan Pongtiku, Makassar. Seorang nasabah bernama Syamsuddin mengaku emas jaminannya seberat 10 gram telah dilelang dan dinyatakan hangus, tanpa pemberitahuan yang jelas dan layak.
Menurut pengakuan nasabah, saat akad gadai ia hanya diminta mengisi formulir, menyerahkan identitas, nomor telepon, lalu menandatangani Surat Bukti Gadai. Namun, ia mengaku tidak mendapat penjelasan rinci mengenai batas jatuh tempo, risiko keterlambatan, mekanisme lelang, hingga cara pemberitahuan sebelum emas dilelang.
Ironisnya, setelah emas disebut telah dilelang, nasabah baru diarahkan melihat klausul perjanjian di bagian belakang surat gadai. Kondisi ini dinilai berpotensi membuat masyarakat merasa hanya dijadikan objek tanda tangan tanpa pemahaman yang cukup atas risiko transaksi.
Saat mempertanyakan status barang jaminannya, nasabah mengaku menerima penjelasan bahwa emas tersebut sudah diproses dan tidak dapat diambil kembali. Kepala Cabang Pegadaian Pongtiku berinisial Faizal disebut menyampaikan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan perjanjian gadai.
Namun, LSM JANGKAR menegaskan bahwa jawaban “sesuai prosedur” tidak cukup tanpa bukti.
“Jika memang prosedur telah dijalankan, buka secara terang kapan jatuh tempo, berapa kali nasabah dihubungi, melalui media apa pemberitahuan dikirim, ke nomor siapa dikirim, serta mana bukti pesan, panggilan, atau surat pemberitahuannya,” tegas Tim Investigasi LSM JANGKAR.
LSM JANGKAR juga meminta Pegadaian membuka dokumen pelelangan, termasuk tanggal lelang, berita acara, nilai hasil lelang, serta mekanisme penyelesaian hak nasabah apabila terdapat kelebihan hasil penjualan barang jaminan.
Peristiwa ini dinilai berkaitan dengan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 huruf c menegaskan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur. Sementara Pasal 7 huruf b mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur atas jasa yang diberikan.
“Tanda tangan dalam surat gadai tidak boleh dijadikan tameng untuk menutup kewajiban memberikan penjelasan yang jelas kepada nasabah. Terlebih barang jaminannya emas 10 gram yang nilainya tidak kecil,” lanjut LSM JANGKAR.
LSM JANGKAR mendesak PT Pegadaian Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dan manajemen pusat melakukan audit internal terhadap pelayanan Pegadaian Cabang Pongtiku. Audit harus menelusuri akad gadai, riwayat jatuh tempo, bukti pemberitahuan, hingga proses dan hasil lelang.
Masyarakat juga diimbau lebih teliti sebelum menggadaikan barang berharga: membaca seluruh klausul, meminta penjelasan tertulis mengenai jatuh tempo dan lelang, serta menyimpan seluruh bukti transaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pegadaian Cabang Pongtiku belum memberikan klarifikasi tertulis terkait bukti pemberitahuan kepada nasabah, status pelelangan emas 10 gram, maupun penyelesaian hak nasabah atas hasil lelang tersebut.
(Tim JANGKAR)


Posting Komentar untuk "MERASA DIBODOHI, "DIAM DIAM EMAS 10 GRAM DILELANG TANPA PEMBERITAHUAN DI PEGADAIAN PONGTIKU""