Dugaan Maladministrasi Diskominfo Soppeng Bergulir di Ombudsman, Kadis Dituding Berikan "Keterangan Palsu"
SWARA HAM INDONESIA NEWS.COM –BUMI LATEMMMAMALA WATANSOPPENG, KABUPATEN SOPPENG ,SULSEL 19 JUNI 2026
Penanganan kasus dugaan maladministrasi, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang terkait tata kelola kemitraan media online di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Soppeng kini telah bergulir selama tujuh bulan di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.
Kasus ini mencuat setelah Pimpinan Umum sekaligus Pimpinan Redaksi Media Online Swarahamindonesianews.com, Andi Baso Petta Karaeng, melayangkan laporan resmi dengan nomor surat 37/SHI/XI/2025 pada 17 November 2025 lalu. Laporan tersebut dipicu oleh kebijakan pembayaran publikasi berita online triwulan II periode April, Mei, dan Juni tahun 2025 yang dinilai tebang pilih.
Berdasarkan surat terbaru dari Bagian Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Nomor T/497/LM.44-27/021245/IV/2026 tertanggal 17 Juni 2026, pihak Ombudsman telah meneruskan empat poin jawaban dari Diskominfo Soppeng kepada pihak pelapor. Kendati demikian, Andi Baso menilai jawaban tertulis dari Kepala Diskominfo Soppeng tersebut merupakan argumen yang mengada-ada dan tidak menyentuh substansi persoalan dan hal ini pihaknya akan membuat jawaban tertulis ke Ombudsman RI.
Lebih lanjut, dalam dokumen jawaban itu, Kepala Diskominfo Soppeng dituding mencatut nama Bupati Soppeng dengan dalih bahwa kebijakan kemitraan media merupakan instruksi langsung dari kepala daerah,pertanda Dinas Infokom tidak mandiri.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, muncul pernyataan sepihak yang mengklaim bahwa media yang tidak menerima pembayaran tersebut terjadi karena medianya telah dicoret langsung oleh Bupati.
Andi Baso Petta Karaeng mengungkapkan adanya indikasi kuat penyampaian keterangan palsu oleh Kepala Diskominfo Soppeng kepada Ombudsman RI. Kejanggalan tersebut ditemukan setelah meneliti salinan daftar media penerima anggaran yang diserahkan Diskominfo ke Ombudsman. Terungkap adanya tumpang tindih data, di mana salah satu media yang mengaku sama sekali tidak menerima dana triwulan II justru tercantum dalam daftar 66 media penerima dan telah membuat pernyataan dalam hal itu ketika di konfirmasi yang bersangkutan .
Sebaliknya, ada pula media yang namanya masuk dalam daftar penerima sekaligus terdata dalam daftar 24 media yang tidak dibayarkan.
Pihak pelapor juga menilai daftar 24 media yang dinyatakan tidak menerima dana tersebut penuh manipulasi.
Sejumlah media kawakan yang telah puluhan tahun bermitra, seperti Sumardi (Media Pedoman dan Sinergi), Darwis (Indonesia Pos), Corong Rakyat, Hamsah (Suar Indonesia), serta Usman (Makassar Pena), justru tidak tercantum dalam daftar penolakan tersebut. Sebaliknya, daftar 66 media yang diakomodasi disinyalir hanya menyasar media yang dekat dengan kekuasaan, sementara media yang kerap mengkritisi kebijakan pemerintah sengaja dipangkas.
Menyikapi temuan ini, Andi Baso menegaskan akan terus memperjuangkan hak-hak profesional jurnalis yang dirugikan. Pihaknya mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dan mengeluarkan rekomendasi sanksi hukum maupun administratif sesuai dengan kewenangan undang-undang yang berlaku.(Tim Media).


Posting Komentar untuk "Dugaan Maladministrasi Diskominfo Soppeng Bergulir di Ombudsman, Kadis Dituding Berikan "Keterangan Palsu""