Menanti Putusan Ombudsman: Ketika Kemitraan Media di Soppeng Dipertanyakan
Swara Ham Indonesia News, Com. Soppeng
Keterangan Foto:
Andi Baso Petta Karaeng, Pimpinan Umum/Pemimpin Redaksi Swarahamindonesianews.com, berfoto di depan Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan di Makassar. Ia terus mengawal laporan dugaan maladministrasi terkait kemitraan media di Kabupaten Soppeng yang saat ini masih berproses di Ombudsman RI.
SOPPENG — Di halaman Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, seorang pria berdiri tenang sembari menggenggam map berisi dokumen. Wajahnya tampak datar, namun di balik lembaran-lembaran kertas yang dibawanya tersimpan perjalanan panjang yang telah berlangsung berbulan-bulan. Ia adalah Andi Baso Petta Karaeng, Pimpinan Umum sekaligus Pemimpin Redaksi media online Swarahamindonesianews.com, yang memilih menempuh jalur pengaduan ke Ombudsman demi mencari kejelasan atas persoalan kemitraan media di Kabupaten Soppeng.
Bagi sebagian orang, surat pengaduan hanyalah lembaran administrasi. Namun bagi Andi Baso, surat bernomor 37/SHI/XI/2025 tertanggal 17 November 2025 itu adalah awal dari sebuah perjuangan yang kini telah memasuki bulan ketujuh. Ia melaporkan dugaan maladministrasi, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi dalam pengelolaan kemitraan media oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng.
Proses pemeriksaan berjalan melalui korespondensi dan klarifikasi yang melibatkan berbagai pihak. Hingga akhirnya, pada 17 Juni 2026, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan mengirimkan surat bernomor T/497/LM.44-27/021245/IV/2026 kepada pelapor. Surat tersebut berisi hasil tindak lanjut atas dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur terkait pembayaran publikasi berita online pada Triwulan II Tahun 2025, yang mencakup periode April hingga Juni.
Namun bagi pelapor, jawaban yang diterima belum menjawab substansi persoalan yang selama ini dipersoalkan. Andi Baso menilai sejumlah penjelasan yang disampaikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng masih menyisakan tanda tanya.
Menurutnya, terdapat beberapa data yang dianggap tidak sinkron. Salah satunya berkaitan dengan daftar media yang disebut menerima pembayaran dan daftar media yang dinyatakan tidak menerima pembayaran pada periode yang sama. Ia mengaku menemukan adanya nama media yang tercatat dalam dua kategori berbeda, bahkan terdapat media yang menurutnya tidak pernah menerima pembayaran namun masuk dalam daftar penerima.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan adanya ketidaktepatan informasi yang disampaikan kepada Ombudsman. Andi Baso menilai kondisi itu perlu ditelusuri lebih jauh agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang dan objektif.
Di tengah polemik tersebut, muncul pula perbincangan mengenai mekanisme kemitraan media yang selama ini berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng. Beberapa kalangan media mempertanyakan dasar penentuan media yang menerima kerja sama publikasi dan media yang tidak memperoleh kesempatan serupa.
Bagi insan pers, kemitraan dengan pemerintah daerah sejatinya bukan semata soal anggaran publikasi. Yang lebih penting adalah adanya prinsip keterbukaan, transparansi, kesetaraan, dan perlakuan yang adil bagi seluruh media yang memenuhi syarat. Karena itu, setiap dugaan diskriminasi dalam proses tersebut selalu menjadi perhatian serius, mengingat pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Andi Baso menyebut dirinya akan terus mengikuti proses yang sedang berlangsung di Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Ia berharap lembaga negara tersebut dapat memberikan penilaian yang objektif berdasarkan data dan fakta yang tersedia.
Baginya, persoalan ini bukan sekadar menyangkut satu media atau satu kelompok wartawan. Lebih dari itu, ia memandang perkara tersebut berkaitan dengan prinsip keadilan dalam tata kelola kemitraan media serta penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Kini, setelah berbulan-bulan bergulir, perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya yang akan diambil Ombudsman. Apakah dugaan maladministrasi yang dipersoalkan akan terbukti atau tidak, seluruh pihak menunggu hasil akhir yang diharapkan dapat memberikan kepastian, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi tata kelola hubungan antara pemerintah daerah dan media massa di masa mendatang.
Di ruang demokrasi yang sehat, kritik dan pengawasan bukanlah ancaman. Sebaliknya, keduanya merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas publik. Dan di titik itulah, laporan yang diajukan Andi Baso Petta Karaeng kini menemukan maknanya: sebuah ikhtiar untuk memastikan bahwa prinsip keadilan tetap mendapat tempat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (Usa)


Posting Komentar untuk "Menanti Putusan Ombudsman: Ketika Kemitraan Media di Soppeng Dipertanyakan"